Irjen Napoleon Bonaparte Dijebloskan ke Lapas Cipinang, Jalani 4 Tahun Penjara

17 November 2021 9:15 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Irjen Pol Napoleon Bonaparte saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Januari 2021. Foto: M. Risyal Hidayat/Antara Foto dan kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Irjen Pol Napoleon Bonaparte saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Januari 2021. Foto: M. Risyal Hidayat/Antara Foto dan kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri, Irjen Pol Napoleon Bonaparte, dieksekusi ke Lapas Klas I Cipinang, Jakarta Timur. Dia akan menjalani pidana selama 4 tahun penjara usai perkara korupsi penerimaan suapnya inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
ADVERTISEMENT
Napoleon dieksekusi pada Selasa (16/11). Eksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 4356 K/Pid.Sus/2021 tanggal 03 November 2021. Dalam putusan tersebut diketahui kasasi Napoleon ditolak hakim.
"Tetap menghukum Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 100.000.000subsidair selama 6 bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani," demikian bunyi amar putusan kasasi.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer mengatakan, pelaksaan eksekusi Napoleon ini dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ketat.
"Dalam pelaksanaan eksekusi terhadap Terpidana Irjen Pol Napoleon Bonaparte di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil negatif COVID-19 serta dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan ketat," kata Leonard.
ADVERTISEMENT
Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra sebelum menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/3). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
Dalam kasusnya, Napoleon Bonaparte dinilai terbukti menerima suap dari Djoko Tjandra. Suap yang diterima pejabat tinggi Polri itu ialah SGD 200 ribu dan USD 370 ribu.
Hakim meyakini suap itu terkait pengurusan penghapusan nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi.
Ia langsung menyatakan banding atas vonis tersebut. Napoleon menilai kasus tersebut sudah melecehkan martabatnya.
"Saya lebih baik mati daripada martabat keluarga dilecehkan seperti ini. Saya menolak putusan hakim dan mengajukan banding," kata Napoleon.
Namun upaya banding yang diajukannya ditolak. Kasasi yang diajukannya pun turut ditolak sehingga perkaranya inkrah dan dieksekusi ke Lapas Klas I Cipinang.
Saat ini Napoleon Bonaparte dihadapkan dengan dugaan pidana lain yakni penganiayaan tersangka penistaan agama Muhammad Kece. Kasusnya masih berjalan di kepolisian.
ADVERTISEMENT