IOJI Luncurkan Rekomendasi Perbaikan Perlindungan WNI ABK di Kapal Asing

21 Juni 2020 11:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi anak buah kapal (ABK) Long Xing 629 tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (8/5'). Foto: ANTARA FOTO/Hasnugara
zoom-in-whitePerbesar
Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi anak buah kapal (ABK) Long Xing 629 tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (8/5'). Foto: ANTARA FOTO/Hasnugara
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Keselamatan WNI anak buah kapal (ABK) di kapal asing harus menjadi perhatian serius pemerintah. Sudah seharusnya pemerintah memikirkan betul nasib ABK di kapal asing agar kasus perbudakan atau pelanggaran hukum lainnya tak lagi terulang.
ADVERTISEMENT
Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) menyusun rekomendasi tentang tata kelola perlindungan WNI ABK di kapal asing. Penyusunan rekomendasi ini dihadiri mulai Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Luar Negeri, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, International Migration Organization, dan IOJI.
WNI yang menjadi Anak Buah Kapal (ABK) Kapal Pesiar MV Westerdam berada dalam bus menuju hotel di Pelabuhan JICT 2, Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (2/6). Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Rekomendasi menyeluruh ini dapat menjadi acuan bagi pemerintah untuk meningkatkan perlindungan kepada WNI ABK di kapal asing.
Berikut rekomendasi lengkap IOJI:
PELUNCURAN REKOMENDASI KEBIJAKAN TENTANG PERBAIKAN TATA KELOLA PELINDUNGAN ABK INDONESIA DI KAPAL IKAN ASING
1. Pada hari ini, Kamis, 18 Juni 2020, Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) meluncurkan Policy Brief tentang Rekomendasi Perbaikan Tata Kelola Pelindungan ABK di Kapal Ikan Asing, melalui media zoom dan youtube.
2. Peluncuran ini dihadiri oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah; Plt Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Aries Wahyudi; Duta Besar Republik Indonesia untuk Kerajaan Norwegia dan Islandia/Pakar Hukum dan HAM, Prof Dr. Todung Mulya Lubis; Plt. Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri, Cecep Herawan; Deputi Perlindungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Anjar Prihantoro, dan Chief of Mission For Indonesia dari International Migration Organization (IOM), Louis Hoffman sebagai narasumber. Acara ini dipandu oleh Pendiri dan CEO IOJI, Mas Achmad Santosa.
ADVERTISEMENT
3. IOJI menyampaikan 6 (enam) rekomendasi untuk perbaikan tata kelola pelindungan ABK Indonesia di kapal ikan asing, yaitu:
a. Penguatan political will negara;
b. Percepatan penerbitan peraturan pelaksanaan amanat UU PPMI, dan ratifikasi konvensi internasional yang mengatur pelindungan ABK di kapal ikan
c. Penguatan kelembagaan
d. Penguatan upaya pencegahan
e. Penguatan pengawasan dan penegakan hukum
f. Penguatan kerjasama internasional (Policy brief lengkap terlampir)
4. Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, dalam keynote speech menyambut baik dan memberikan apresiasi atas peluncuran rekomendasi kebijakan perbaikan tata kelola pelindungan ABK Indonesia di kapal ikan asing mengingat banyaknya kasus pelanggaran HAM ABK (momentumnya tepat). Rekomendasi yang disampaikan oleh IOJI merupakan kontribusi untuk pemerintah dalam mengembangkan dan menerbitkan kebijakan maupun regulasi teknis. Menteri Ketenagakerjaan menyampaikan komitmen pelindungan ABK sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
a. Pemerintah akan segera menyelesaikan peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yaitu Peraturan Pemerintah tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga dan Awak Kapal Perikanan. Posisi RPP ini telah diharmonisasi dan telah diajukan ke Sekretariat Negara.
b. Pemerintah akan melakukan evaluasi tahapan-tahapan proses penempatan pekerja yang menjadi titik potensi masalah perbudakan modern ABK Indonesia di kapal ikan asing, yaitu perizinan manning agency, proses rekrutmen, pendataan, pelatihan calon awak kapal, sertifikasi awak kapal dan proses pengawasannya, serta menghilangkan dualisme perizinan.
c. Menteri Ketenagakerjaan telah berkoordinasi dengan Menteri Perhubungan serta Menteri Kelautan dan Perikanan untuk menghapus dualisme perizinan, membenahi data ABK Indonesia, dan meningkatkan kompetensi ABK Kapal ikan asing sehingga berdaya saing tinggi;
ADVERTISEMENT
d. Pemerintah setuju meratifikasi Konvensi ILO C-188 tentang Work in Fishing Convention dan secara paralel akan menyiapkan langkah-langkah menuju proses ratifikasi tersebut.
5. Duta Besar Indonesia untuk Kerajaan Norwegia dan Republik Indonesia serta pakar HAM, Bapak Todung Mulya Lubis, menyampaikan bahwa rekomendasi kebijakan yang disusun perlu diperhatikan oleh Pemerintah Indonesia. Berikut ini point-point tanggapan Bapak Todung terhadap rekomendasi kebijakan yang disusun IOJI, antara lain:
a. Menyetujui rekomendasi diperlukannya percepatan penerbitan peraturan pelaksana pelindungan ABK di kapal ikan asing dan disusunya rencana aksi nasional (RAN);
b. Mendukung perlunya database ABK Indonesia di kapal ikan asing yang dilengkapi dengan informasi pemberi kerja (employers) untuk memudahkan identifikasi dalam hal terjadi pelanggaran HAM dan hukum;
ADVERTISEMENT
c. Pemerintah perlu menyiapkan standar of contract of employment untuk ABK, misalnya dengan mewajibkan klausul asuransi hukum bagi ABK;
d. Mendukung perlunya rekomendasi ratifikasi Cape Town Agreement;
e. Menyetujui pembentukan Satuan Tugas pembenahan dan pelindungan ABK Indonesia di kapal asing untuk mengawasi dan memastikan upaya pembenahan tata kelola dalam waktu singkat dan terukur;
6. Plt. Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler, Kementerian Luar Negeri, Bapak Cecep Herawan, menyampaikan Pemerintah memiliki political will yang kuat dalam melindungi ABK Indonesia. Hal-hal berikut ini disampaikan oleh Dirjen Protokol dan Konsuler sebagai strategi Kementerian Luar Negeri dalam melindungi ABK Indonesia, antara lain:
a. Pelindungan WNi merupakan salah 1 dari 4 pilar Kementerian Luar Negeri. Pelindungan ini dilakukan melalui (i) bantuan penanganan kasus, (2) penguatan kelembagaan, dan (3) diplomasi.
ADVERTISEMENT
b. 4 (empat) contoh kesungguhan Kemlu sebagai first responder dalam melindungi ABK, yaitu (i) Seafarer Corner di Cape Town, (ii) Portal Peduli dan Safe Travel, (iii) Bimbingan Teknis & Pelatihan Penanganan Kasus, (iv) Perwakilan RI yang berfungsi sebagai first responder dalam melakukan pencegahan, deteksi dini dan respon cepat.
c. Kementerian Luar Negeri siap menghubungkan database pelindungan ABK dengan database perekrutran dan penempatan ABK Indonesia di kapal ikan asing yang dimiliki oleh Kementerian/Lembaga terkait.
d. Kementerian Luar Negeri menyetujui rekomendasi IOJI bahwa peraturan pelaksanaan UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia perlu segera diterbitkan, pembagian kewenangan perlu diperjelas, dan integrasi data perlu dilakukan
7. Deputi Pelindungan BP2MI, Bapak Anjar Prihantoro mengucapkan apresiasi atas diluncurkannya rekomendasi kebijakan pelindungan ABK Indonesia di kapal ikan asing. Beliau juga menyampaikan komitmen BP2MI yaitu:
ADVERTISEMENT
a. BP2MI telah memiliki direktorat khusus yang menangani pelindungan Pekerja Migran laut (sea-based) yang terpisah dari pekerja migran darat (land-based).
b. BP2MI merekomendasikan PP Nomor 5 tahun 2013 tentang Tata Cara Penilaian dan Penetapan Mitra Usaha dan Pengguna Perseorangan dapat digunakan dalam menilai pemberi kerja di luar negeri.
8. Chief of Mission International Organization for Migration (IOM), Mr Louis Hoffman, menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
a. Komitmen IOM dalam mendukung pemerintah Indonesia dilakukan melalui: (i) bantuan identifikasi korban, (ii) penyediaan tempat perlindungan, (iii) konsultasi hukum, (iv) dukungan medis, (v) pengembalian ke negara asal secara sukarela, dan (vi) reintegrasi sosial yang berkelanjutan.
b. Penguatan pelindungan ABK direkomendasikan melalui: penguatan point of entry salah satunya dengan cara meningkatkan kemampuan aparat pemerintah untuk mengidentifikasi perbuatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO);
ADVERTISEMENT
c. Mr Louis Hoffman menyetujui perlunya ada perbaikan kerjasama pada tingkat internasional, salah satunya dengan menggunakan Global Compact for Migration PBB yang digagas sebagai alat diplomasi dalam mendorong pelindungan ABK di kapal ikan asing secara global.
d. Mr Louis Hoffman mendukung perlunya perbaikan data dan teknologi yang saling terkait antar Kementerian dan Lembaga dalam upaya pelindungan ABK.
9. Berdasarkan diskusi pada peluncuran ini, seluruh elemen Pemerintah memiliki optimisme dan antusiasme yang besar dalam membenahi tata kelola pelindungan ABK Indonesia di kapal ikan asing. Pemerintah juga setuju akan terus melakukan sinergi antar Kementerian/Lembaga sesuai tupoksinya dalam melindungi ABK. Optimisme dan komitmen sinergi ini perlu terus dijaga agar pembenahan tata kelola dapat segera dilakukan dengan segera.
ADVERTISEMENT
Indonesia Ocean Justice Initiative,
18 Juni 2020
Dr. Mas Achmad Santosa,SH.,LL.M
Chief Executive Officer
***
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.