Infografik: 9 Jenis Kekerasan Seksual yang Diatur UU TPKS

13 April 2022 14:56 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Infografik UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Infografik UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
DPR RI telah mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi UU. Pengesahan RUU TPKS diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani, Selasa (12/4) kemarin.
ADVERTISEMENT
UU TPKS memuat 9 jenis kekerasan seksual yang diatur yakni pelecehan fisik, nonfisik, kekerasan berbasis elektronik, penyiksaan seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, eksploitasi seksual, pemaksaan perkawinan, dan perbudakan seks.
UU itu mengatur bahwa ancaman pidana pelecehan fisik maksimal 12 tahun penjara. Sementara itu, seseorang yang memaksakan perkawinan diancam dengan pidana 9 tahun penjara.
Tak hanya itu, UU TPKS menyebut bahwa beberapa orang dapat dijatuhi hukuman lebih berat. Hukumannya bahkan ditambah 1/3 ancaman pidana.
Simak infografik di atas untuk rinciannya.