Imam Masjid di Bandung yang Diludahi WN Australia Cabut Laporan Polisi

4 Mei 2023 16:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku peludahan imam masjid di Bandung ketika diserahkan ke imigrasi. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku peludahan imam masjid di Bandung ketika diserahkan ke imigrasi. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
WN Australia, Brenton Craig Abbas Abdullah (43), yang meludahi Imam Masjid Al-Muhajir, M. Basri Anwar, telah mengakui perbuatannya. Ia juga sudah minta maaf ke korban.
ADVERTISEMENT
"Hasil pemeriksaan terakhir yang bersangkutan telah mengakui salah dan meminta maaf kepada korban yang warga negara Indonesia," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, di Mapolrestabes Bandung pada Kamis (4/5).
Terkait itu, sang imam masjid juga sudah mencabut laporannya di kepolisian. Korban memutuskan untuk mencabut laporan lantaran menilai pelaku berstatus sesama muslim.
"Dari pihak korban juga sudah mencabut laporannya sehingga berdasarkan Pasal 335 ayat 1 itu merupakan delik aduan, maka dari itu untuk Pasal 335 telah kita hentikan," ucap dia.
"Yang bersangkutan sudah meminta maaf dan karena korban juga karena merasa sesama muslim, juga sudah memaafkan dan sudah melakukan pencabutan laporan pasal tersebut," lanjut dia.
Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Agah Sonjaya, mengatakan status tersangka yang dikenakan terhadap Brenton belum digugurkan meski pengenaan Pasal 335 ayat 1 sudah dihentikan. Sebab, masih ada proses administrasi yang harus dirampungkan terlebih dahulu.
ADVERTISEMENT
"Belum (gugur)" kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Brenton diamankan oleh polisi di Bandara Soekarno Hatta ketika hendak pulang ke negaranya. Adapun Brenton diduga meludahi Basri lantaran merasa terganggu lantunan Murottal Al-Qur'an yang diperdengarkan Basri