Hotman Paris Masuk, Henry Yoso Mundur dari Pengacara Irjen Teddy Minahasa

24 Oktober 2022 9:51 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Henry Yosodiningrat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Henry Yosodiningrat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). Foto: Haya Syahira/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketua Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT), Henry Yosodiningrat, mengundurkan diri dari kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa. Pengunduran diri itu terhitung mulai Jumat (21/10) lalu.
ADVERTISEMENT
"Iya, saya mundur terhitung Jumat tanggal 21 Oktober," ujar Henry saat dikonfirmasi, Senin (24/10).
Teddy kini telah menunjuk pengacara kondang, Hotman Paris, sebagai pendampingnya dalam menjalani proses hukum kasus dugaan peredaran narkoba. Teddy telah berstatus sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Pengacara sekaligus salah satu pemilik saham Holywings, Hotman Paris di Holywings Gunawarman, Jakarta Selatan, Jumat (15/7/2022). Foto: Akbar Maulana/kumparan
Lantas apa yang membuat Henry mundur sebagai kuasa hukum Teddy?
Henry enggan menjelaskannya secara rinci. Namun disebutkan ada banyak alasan yang membuatnya mengambil keputusan itu.
"Ada sejuta alasan kenapa saya mundur, dari diskusi saya dengan Teddy Minahasa kami sepakati yang terbaik, yaitu saya mundur," jelas dia.
Sebelumnya, Henry pernah mengancam Teddy apabila ternyata berbohong soal tidak ikut terlibat dalam kasus dugaan peredaran narkoba.
Hal tersebut disampaikannya ke Teddy saat Henry diminta untuk menjadi pengacaranya.
ADVERTISEMENT
"Kemudian dia [Teddy] tegaskan, dia minta penegasan saya bersedia enggak. Saya bilang sejauh yang Anda ceritakan ini benar saya akan bela kamu, tapi kalau di perjalanan kamu berbohong saya akan tinggalkan kamu," kata Henry di PN Jaksel, Selasa (18/10).
Teddy diduga mengedarkan sabu sebesar 5 kilogram yang didapatnya dari hasil barang bukti pengungkapan kasus di Polres Bukittinggi.
Atas perbuatannya, Teddy dijerat Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 jo 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal mati dan sekurang-kurangnya 20 tahun.