Hotman Paris Dilaporkan ke Polda Metro Jaya soal Dugaan Unggahan Tindak Asusila

2 April 2022 21:28 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hotman Paris Hutapea  Foto: Munady
zoom-in-whitePerbesar
Hotman Paris Hutapea Foto: Munady
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Sabtu (2/4). Dia dilaporkan soal unggahannya di Instagram yang berbau tindakan asusila.
ADVERTISEMENT
"Hari ini kami dari Dewan Pimpinan Pusat Forum Batak Intelektual didampingi saya ketua umum dan ini Direktur LBH telah menerima laporan polisi kami di SPK Polda tanggal 2 April pukul 15.40 dengan perkara menyebarkan informasi dan dokumen elektronik yang bermuatan asusila," kata Ketum Forum Batak Intelektual, Leo Situmorang kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Sabtu (2/4).
Laporan itu telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/1698/IV/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 2 April 2022.
Dalam laporan itu, Hotman diduga melanggar Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 3 Tentang UU ITE.
Laporan polisi terhadap Hotman Paris Hutapea. Foto: Dok. Istimewa
Sementara itu, pengacara Razman Arief Nasution mengatakan, menurutnya apa yang diunggah oleh Hotman dalam akunnya sudah semakin membuat resah.
Dalam unggahannya di sosial media Hotman memang kerap kali menunjukkan kedekatannya dengan wanita-wanita seksi.
ADVERTISEMENT
"Orang gerah sekarang, makin gerah dan fotonya makin menjadi jadi loh. Selama ini dia masih agak jaga jarak, belakangan sudah gak benar," tutur Razman.
Dalam kesempatan yang sama, Bintomawi Sumurung Siregar sebagai pelapor menjelaskan ingin membuktikan unggahan-unggahan milik Hotman yang dituduhkannya telah melanggar tindak pidana asusila.
"Jadi ke depannya kami berharap kepada Doktor Hotman Paris tidak mengalihkan isu ada orang iri mau naik panggung tidak, kita mau membuktikan unsur-unsur pidana dalam akun hotmanparisofficial dengan centang biru," terangnya.
"Saya sebagai pelapor di sini sudah ditentukan tadi pasalnya adalah Pasal 27 ayat 1 UU ITE. Jadi tidak perlu mengalihkan isu iri kepada prestasi saya mencari panggung tidak perlu sudah siap ahli-ahli kita mengatakan bahwa itu perbuatan asusila," tutupnya.
ADVERTISEMENT
Terkait hal ini, Hotman Paris belum memberikan tanggapannya.