Hoaxbuster: Surat Indonesia Cabut Status Pandemi COVID-19, Benarkah?

6 Maret 2022 18:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hoaxbuster: Tidak benar berlaku surat edaran pencabutan pandemi corona dan protokol kesehatan
dok ist Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Hoaxbuster: Tidak benar berlaku surat edaran pencabutan pandemi corona dan protokol kesehatan dok ist Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Beredar gambar surat yang berisi informasi terkait dikeluarkannya Surat Edaran (SE) dari Satgas COVID-19 yang menyebut diberlakukannya pencabutan status pandemi COVID-19 di Indonesia dan tidak berlaku lagi protokol kesehatan.
ADVERTISEMENT
Surat tersebut tertulis merupakan SE Ka Satgas Penanganan COVID-19 No. 9/2022 yang diklaim telah ditandatangani oleh Letjen TNI Suharyanto sebagai Ketua Satgas Penanganan COVID-19.

Cek fakta

Pusat Data dan Informasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) membantah adanya surat pencabutan status pandemi COVID-19 di Indonesia.
"Merebaknya informasi potongan SE Ka Satgas Penanganan Covid-19 no. 9/2022 dengan keterangan tertulis bahwa COVID-19 dicabut dan tidak berlaku merupakan hal yang tidak benar," tegas Plt. Kepala Pusat Data Abdul Muhari.
Faktanya, surat tersebut merupakan potongan halaman terakhir dari Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 9 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi.
Surat yang ditandatangani oleh Letjen TNI Suharyanto pada Rabu (2/3) tidak menyatakan pencabutan status adanya COVID-19, melainkan mencabut SE sebelumnya Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19.
ADVERTISEMENT
Keterangan mengenai pandemi Covid-19 dicabut merupakan potongan kalimat dari point ke 2 pada bagian H (penutup). Berikut kalimat lengkap dibagian penutup surat edaran tersebut.
H. Penutup
1. Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 2 Maret 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.
2. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Untuk mengetahui secara lengkap, masyarakat dapat mengakses informasi resmi melalui laman covid19.go.id dan mengunduh file lengkap dari SE no. 9/2022 tersebut.

Kesimpulan

Klaim pemerintah mencabut status pandemi COVID-19 beserta kebijakan protokol kesehatan di Indonesia lewat surat edaran adalah hoaks.
ADVERTISEMENT