Heru Teken Kepgub: Usia PJLP di Jakarta Maksimal 56 Tahun

14 Desember 2022 16:22 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas pasukan oranye wilayah Cipinang Melayu membuat mural motif bunga di kolong jalan tol Becakayu, Jatiwaringin, Jakarta Timur pada Selasa (8/11). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Petugas pasukan oranye wilayah Cipinang Melayu membuat mural motif bunga di kolong jalan tol Becakayu, Jatiwaringin, Jakarta Timur pada Selasa (8/11). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menetapkan batas maksimal usia petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) DKI Jakarta hanya di usia 56 tahun.
ADVERTISEMENT
Aturan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 1095 Tahun 2022.
Kepgub Nomor 1095 Tahun 2022 ini menjadi pedoman dalam pengaturan petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan.
Dalam Kepgub Nomor 1095 Tahun 2022, tercatat bahwa petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan memiliki batas usia paling rendah 18 tahun dan yang paling tinggi 56 tahun.
Petugas PJLP melakukan simulasi pemakaian alat pernafasan di Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI Jakarta, Minggu (1/3). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
"Bila tidak dibatasi usianya, maka Pemprov DKI yang menyiapkan asuransi kesehatannya. Sebab BPJS Kesehatan hanya membatasi sampai usia 56 tahun," tutur Heru.
Perihal jaminan kesehatan, Kepgub Nomor 1095 Tahun 2022 memberikan jaminan kepada petugas PJLP dalam bentuk jaminan kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan ini, materi kontrak petugas PJLP dilaksanakan dengan Pejabat Pembuat Komitmen Perangkat Daerah/Unit Kerja pada Perangkat Daerah antara lain mengenai hak, kewajiban, larangan, dan pemutusan hubungan kerja dilaksanakan sesuai dengan asas kebebasan berkontrak dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartoni meninjau pembangunan Sudetan Ciliwung di Jakarta Timur, Kamis (1/12/2022). Foto: Dok. Humas Pemprov
Pengendalian terkait dengan petugas PJLP dilaksanakan melalui sistem e-PJLP yang terintegrasi dengan sistem informasi yang dikelola Pemprov DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
Terkait keputusan itu, Heru menjelaskan, angka itu malah lebih tinggi dari kebiasaan SKPD dalam menentukan usia maksimal.
"Sebelumnya memang tidak diatur berapa usia maksimalnya. Tapi, dalam perjanjian kontrak, rata-rata SKPD membatasi usianya 55 tahun. Ini saya naikkan jadi 56 tahun," ujar Heru di kawasan Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (14/12).
Reporter: Muhammad Fadlan Nuril Fahmi