Herry Wirawan Si Pemerkosa Santriwati Segera Dipindah ke Lapas Cirebon

24 Februari 2023 13:37 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengasuh sekaligus pemilik pondok pesantren (ponpes) di Cibiru, Kota Bandung, Herry Wirawan yang memperkosa 12 santrinya. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pengasuh sekaligus pemilik pondok pesantren (ponpes) di Cibiru, Kota Bandung, Herry Wirawan yang memperkosa 12 santrinya. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pimpinan Pondok Pesantren yang memperkosa belasan santriwatinya, Herry Wirawan, tetap divonis mati oleh Mahkamah Agung (MA). Setelah putusan MA keluar, Herry akan dipindahkan dari Rutan Kebonwaru Bandung ke Lapas Cirebon yang tidak berstatus high risk atau berisiko tinggi.
ADVERTISEMENT
"Ke daerah Jabar sekitar Cirebon," kata Kadivpas Kemenkumham Jabar, Kusnali, di Kota Bandung pada Jumat (24/2).
Kusnali menambahkan, pemindahan Herry dari Rutan Kebonwaru bakal menunggu terlebih dulu kelengkapan berkas dari pihak kejaksaan. Bila sudah lengkap, Herry bakal segera dipindahkan ke Cirebon.
"Nanti kita lihat pemberkasannya, kalau sudah lengkap suratnya termasuk berita acara putusan dari kejaksaan sudah lengkap, kita akan berangkatkan," ucap dia.
Predaor Pesantren Herry Wirawan. Foto: Tim Kreatif kumparan
Menurut Kusnali, alasan tak memindahkan Herry ke lapas dengan kategori high risk tidak berdasarkan tinggi rendahnya ancaman pidana, tapi didasarkan perilaku warga binaan selama menjalani penahanan.
"Artinya, kalau dia pidananya pidana mati atau seumur hidup tapi perilakunya baik, ikut program pembinaan dijalankan, itu bisa tetap dibina di daerah setempat," kata dia.
ADVERTISEMENT
Terdapat 13 santriwati yang jadi korban perbuatan Herry. Akibat aksi bejatnya, tercatat delapan santri hamil dan ada sembilan bayi yang dilahirkan. Ada seorang santri yang melahirkan hingga dua kali.
Herry divonis pidana kurungan seumur hidup oleh hakim di PN Bandung atas perbuatannya. Lalu, putusan itu berubah di PT Bandung menjadi vonis mati. Herry kemudian mengajukan kasasi ke MA, tapi ditolak sehingga vonis terhadapnya tetap vonis mati.