Herry Wirawan Ajukan Kasasi Usai Divonis Mati Pengadilan Tinggi Bandung

26 April 2022 17:16 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jaksa dari Kejati Jabar mengajukan banding atas vonis seumur hidup pada Herry Wirawan di PN Bandung pada Senin (21/2).  Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Jaksa dari Kejati Jabar mengajukan banding atas vonis seumur hidup pada Herry Wirawan di PN Bandung pada Senin (21/2). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Terpidana kasus pemerkosa santriwati di Bandung, Herry Wirawan (HW) mengajukan kasasi atas hukuman mati yang diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
ADVERTISEMENT
Pengajuan kasasi itu disampaikan oleh kuasa hukum Herry Wirawan, Ira Mambo, seusai mendapatkan salinan putusan banding jaksa penuntut umum pada Selasa (19/4) lalu.
“Ya (mengajukan kasasi), kami berdiskusi dan berkomunikasi dengan HW tindakan apa yang akan kita lakukan, maka akhirnya kami mengambil kesimpulan, kami akan melakukan upaya hukum kasasi,” ujar Ira Mambo kepada kumparan, Selasa (26/4)
Ira juga mengatakan, upaya hukum kasasi tersebut sedang dipersiapkan oleh pihaknya untuk kemudian didaftarkan.
“Kami persiapkan dulu, on the process. Pertama kita harus meregistasi surat kuasa khusus kasasi, itu ditandatangani kepada kami dari HW, karena itu memang khususnya untuk kasasi. Surat kuasa itu didaftarkan atau diregistrasi. Hari ini kami telah memasukkan ke daftar untuk kasasi, tapi mungkin besok kami akan mendapatkan buktinya (bukti telah mendaftar kasasi),” sambung Ira
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut Ira menyampaikan, upaya hukum kasasi ini diajukan karena memang hak sebagai terdakwa. Selain itu, memang merupakan keinginan serta kehendak Herry Wirawan.
“Memang hak terdakwa, setelah mendapatkan putusan PT Jabar kita beri tahu haknya bisa melakukan upaya hukum apa saja, nah salah satunya kasasi. Dan segala tindakan, kami selaku penasihat hukum adalah layaknya mewakili dan atas nama klien dan tentunya adalah keinginan klien ataupun dalam perkara ini adalah terdakwa HW,” jelasnya
Herry Wirawan divonis mati setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan banding dari jaksa penuntut umum (JPU). Hukuman ini lebih berat dari vonis Pengadilan Negeri Bandung yang menghukum Herry Wirawan dengan pidana penjara seumur hidup.
Terdapat 13 santriwati yang jadi korban perbuatan Herry. Akibat aksi bejatnya, tercatat delapan santri hamil dan ada sembilan bayi yang dilahirkan. Ada seorang santri yang melahirkan hingga dua kali.
ADVERTISEMENT
Reporter: Ulfah Salsabila