Heboh Soal Kompol Rossa, Kehormatan KPK Dipertanyakan

17 Februari 2020 13:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Tim Gabungan Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Bidang Pencegahan Korupsi Bambang Widjojanto. Foto: Darin Atiandina/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Tim Gabungan Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Bidang Pencegahan Korupsi Bambang Widjojanto. Foto: Darin Atiandina/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) kembali mengkritik kebijakan KPK dalam proses pemulangan Kompol Rossa Purbo Bekti ke Polri.
ADVERTISEMENT
"Kehebohan dan silang sengkarut penarikan penyidik KPK di ujung klimaks. Integritas, akuntabilitas dan kehormatan KPK dan Polri, jadi taruhannya," kata BW dalam keterangan tertulis, Senin (17/2).
kumparan sebelumnya menuliskan bahwa dalam polemik itu, ada permintaan Firli kepada Asisten SDM Polri untuk menarik pulang Rossa ke korps Bhayangkara. Firli merupakan ketua KPK yang masih menjabat jenderal bintang tiga. Berita tersebut yakni 'Muslihat Firli di Balik Skandal Pengembalian Kompol Rossa'.
"Berita tersebut menegaskan, Ketua KPK yang meminta dulu Asisten SDM Polri untuk menarik pulang Rossa. Itu dapat terjadi karena Firli perwira tinggi Polri sehingga dapat memerintahkan Asisten SDM Polri. Pada konteks itu potensial terjadi penyalahgunaan kewenangan," kata BW.
"Karena itu perlu dipertimbangkan oleh Kapolri dengan diajukan pertanyaan, apakah tidak sebaiknya Ketua KPK yang berasal dari instansi kepolisian diberhentikan dulu dari jabatannya dan atau diberhentikan sementara dari institusinya sesuai perintah UU agar tidak terjadi konflik kepentingan?" sambungnya.
ADVERTISEMENT
BW juga membahas sejumlah poin lainnya di berita itu, termasuk soal Firli mengklaim penarikan Rossa sudah disetujui Kapolri Idham Azis. Namun Idham baru mengetahui polemik pengembalian Rossa belakangan. Ia merasa tidak pernah memberi persetujuan, dan marah karena namanya dicatut.
"Tindakan itu bukan hanya tidak pantas tapi apakah hal dapat diskualifikasi sebagai tindakan insubordinasi pada puncak tertinggi pimpinan Polri? Juga dugaan tindakan tercela Ketua KPK?" ungkap dia.
Pimpinan KPK saat acara serah terima jabatan dan pisah sambut Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Rossa merupakan salah satu penyidik di KPK asal Polri yang diperbantukan dalam penyelidikan kasus suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Penarikan Rossa ini disebut janggal oleh sejumlah pihak, sebab Rossa tak pernah melanggar disiplin atau etik.
KPK dalam berbagai kesempatan sudah memberi penjelasan soal pengembalian Kompol Rossa ke Polri. Proses pengembalian lulusan Akpol 2006 ini dinilai hal yang biasa.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan pemberhentian dan pengembalian Rossa ke Polri sebagai hal yang biasa. Sebab sebelum Rossa, pengembalian pegawai KPK ke institusi asalnya sudah sering dilakukan.
"Sepertinya normal-normal saja, tidak harus 10 tahun (bertugas di KPK). Banyak kok KPK mengembalikan pegawai yang belum selesai masa jabatannya," kata dia.