Hasto soal Jokowi Naikkan Tunjangan Bawaslu: Membujuk dengan Kasar

14 Februari 2024 19:18 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai Konser Salam Metal Ganjar-Mahfud di GBK, Sabtu (3/2). Foto: Hedi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai Konser Salam Metal Ganjar-Mahfud di GBK, Sabtu (3/2). Foto: Hedi/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jelang Pilpres 2024, Presiden Jokowi jadi sorotan karena menaikkan tunjangan kinerja (tukin) pegawai Bawaslu. Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, menilai ada kemungkinan hal ini merupakan salah satu upaya untuk membantu memenangkan pasangan tertentu.
ADVERTISEMENT
"Ada berbagai upaya untuk pasangan 02, Pak Prabowo-Gibran, dengan dukungan kekuasaan. Termasuk memberikan suatu insentif-insentif yang sangat kental. Itu sebagai upaya bujuk-bujuk," kata Hasto di Jakarta, Rabu (14/2).
Hasto menuturkan, bujukan itu ada beberapa macam bentuknya. Ada bujukan yang halus, ada pula bujukan kasar dengan cara intimidasi.
"Ada yang bujuk dengan cara kasar dengan intimidasi, ada bujuk dengan cara halus. Tetapi ya itu yang terjadi dan rakyat sudah sangat paham tentang politik kebenaran itu. Sehingga apa yang dilakukan dengan segala cara justru akan berhadapan dengan kekuatan kebenaran dari rakyat. Itu yang kami yakini," tegasnya.
Aturan kenaikan tukin ini tertuang dalam Perpres Nomor 18/2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum.
ADVERTISEMENT
"Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 diberikan terhitung sejak peraturan presiden ini berlaku," bunyi pasal 4 Perpres Nomor 18 Tahun 2024 yang ditetapkan Jokowi pada Senin (13/2).
Kenaikan tukin tersebut disesuaikan per kelas jabatan. Ada 17 kelas jabatan. Kelas jabatan 17 mendapatkan tukin Rp 29.085.000 atau naik dari sebelumnya Rp 24.930.000 pada 2017. Sedangkan kelas jabatan 1 mendapatkan tukin Rp 1.968.000 atau naik dari sebelumnya Rp 1.766.000 pada 2017.