Harun Masiku Masih Gagal Ditangkap, KPK Berdalih Pandemi COVID-19

24 Agustus 2021 18:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka korupsi eks caleg PDIP Harun Masiku. Foto: Twitter/@efdesaja
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka korupsi eks caleg PDIP Harun Masiku. Foto: Twitter/@efdesaja
ADVERTISEMENT
Harun Masiku menjadi utang yang masih belum bisa diselesaikan oleh KPK. Eks caleg PDIP itu sudah lebih dari setahun menjadi buronan.
ADVERTISEMENT
KPK beralasan bahwa pandemi COVID-19 menjadi salah satu kendala untuk menangkap Harun Masiku. Sebab, pergerakan tim menjadi terbatas.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, menyatakan pihaknya sempat menemukan lokasi persembunyian Harun Masiku. Hal yang sama juga sempat diungkapkan Harun Al Rasyid.
Penyidik KPK, Harun Al Rasyid. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Harun Al Rasyid merupakan penyelidik KPK yang memimpin tim pemburu Harun Masiku. Namun, ia kemudian dinonaktifkan karena termasuk pegawai yang tak lulus TWK.
"Sebelum Harun Al Rasyid teriak-teriak 'saya tahu tempatnya, saya tahu tempatnya (Harun Masiku)', hampir sama informasi yang disampaikan oleh rekan kami, Harun, dengan kami punya informasi, hampir sama," ucap Karyoto kepada wartawan, Selasa (24/8).
Perkembangan terakhir pengejaran Harun Masiku, NCB Interpol sudah menerbitkan Red Notice atas permintaan KPK. KPK pun menyiratkan bahwa Harun Masiku berada di luar negeri.
ADVERTISEMENT
Karyoto menyebut perburuan Harun Masiku pun terkendala pandemi COVID-19. Sebab, terkendala perjalanan ke luar negeri. "Hanya saja karena tempatnya tidak di dalam, kita mau ke sana juga bingung," ujar dia.
Ia menyatakan pencarian akan terus dilakukan. Bahkan jenderal polisi ini mengaku siap turun langsung menangkap Harun Masiku.
"Saya sangat nafsu sekali ingin menangkap. Waktu itu Pak Ketua sudah perintahkan, 'kau berangkat ke sana', saya siap Pak, tapi kesempatannya yang belum ada," papar Karyoto.
"Selama yang bersangkutan ada dan bisa dipastikan keberadaannya, saya siap berangkat, kecuali memang tempatnya bisa kita jangkau ya," lanjut dia.
Wahyu Setiawan mengenakan rompi oranye usai ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (10/1). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 9 Januari 2020. Dia diduga menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta.
ADVERTISEMENT
Suap diberikan agar Wahyu mengupayakan Harun Masiku sebagai anggota DPR F-PDIP menggantikan Riezky Aprilia melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).
Harun merupakan satu-satunya tersangka dalam kasus ini yang belum ditangkap dan disidangkan. Tersangka lainnya di kasus ini yakni Wahyu Setiawan, kader PDIP Saeful Bahri, dan eks caleg PDIP Agustiani Tio Fridellina sudah disidang dan perkaranya inkrah.
Harun Masiku sudah menjadi buronan KPK sejak 17 Januari 2020. Hingga saat ini, KPK belum berhasil menangkapnya.
Harun Masiku. Foto: Maulana Saputra/kumparan