Harta Kekayaan Anak Eks Bupati Majalengka, Tersangka Korupsi Revitalisasi Pasar

15 Maret 2024 21:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anak Bupati Majalengka, Irfan Nuralam (kanan) usai menjalani sidang dengan agenda vonis.  Foto: Dok. Ciremai Today
zoom-in-whitePerbesar
Anak Bupati Majalengka, Irfan Nuralam (kanan) usai menjalani sidang dengan agenda vonis. Foto: Dok. Ciremai Today
ADVERTISEMENT
Kepala BKPSDM Pemkab Majalengka, Irfan Nur Alam, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jabar karena diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan revitalisasi Pasar Sindang Kasih Cigasong.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Irfan tercatat memiliki harta kekayaan senilai total lebih dari Rp 2,3 miliar. Irfan terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada tanggal 4 Januari 2024.
Irfan tercatat mempunyai 8 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 1,5 miliar. Ia juga tercatat mempunyai 3 unit mobil merek Mitsubishi Colt Diesel, Toyota Crown, dan Toyota Harrier senilai Rp 800 juta.
Selain itu, Irfan memiliki harta bergerak senilai Rp 20 juta serta kas dan setara kas senilai Rp 5 miliar.
Irfan merupakan anak dari eks Bupati Majalengka, Karna Sobahi. Ia ditetapkan jadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan revitalisasi Pasar Sindang Kasih Cigasong.
Anak Bupati Majalengka, Irfan Nuralam (kanan) usai menjalani sidang dengan agenda vonis. Foto: Dok. Ciremai Today
Peristiwa tersebut bermula pada tahun 2020. Saat itu, berdasarkan Peraturan Bupati Majalengka Nomor 103 tahun 2020, Pemkab Majalengka melaksanakan lelang untuk menentukan mitra pemanfaatan tanah milik daerah dengan metode Bangun Guna Serah di Jalan Raya Cigasong Jatiwangi.
ADVERTISEMENT
Irfan yang ketika itu masih menjabat selaku Asisten Perekonomian, Pembangunan dan Kabag Ekonomi ditunjuk menjadi Ketua Bangun Guna Serah.
Dalam proses lelang, Irfan menerima sejumlah uang dari perusahaan berinisial PT PGA agar PT PGA dapat memenangkan lelang.
Irfan disangkakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 b Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah.
Kemudian, Undang-Undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.