Harta Jokowi Rp 50 M Utang Rp 1,2 M, Prabowo Rp 1,9 T Tanpa Utang

12 April 2019 15:32 WIB
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Calon Presiden nomor urut 01, Joko Widodo dan calon Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto. Foto: Dok. Badan Pemenangan Nasional dan Antara/AswaddyHamid
zoom-in-whitePerbesar
Calon Presiden nomor urut 01, Joko Widodo dan calon Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto. Foto: Dok. Badan Pemenangan Nasional dan Antara/AswaddyHamid
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPU bersama dengan KPK mengumumkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pasangan capres-cawapres Pemilu 2019. Penyampaian LHKPN ini sebagai persyaratan wajib bagi capres-cawapres sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
ADVERTISEMENT
"Hari ini pengumuman LHKPN sesuai ketentuan Pasal 9 ayat 1 PKPU-22 tentang Pencalonan Capres-Cawapres disebutkan salah satu syarat adalah telah melaporkan LHKPN kepada instansi berkenan yaitu ke KPK," kata Ketua KPU Arief Budiman di Kantor KPU Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (12/4).
Pengumuman LHKPN capres dan cawapres pemilu 2019. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
Meski dalam laporan ini masing-masing paslon tidak hadir, mereka sudah memberikan kuasa kepada KPU untuk menyampaikan LHKPN. Arief mengatakan KPU sudah menerima salinan dari KPK mengenai hasil verifikasi LHKPN dari paslon 01 Jokowi - Ma'ruf Amin dan paslon 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
"Ketentuan Pasal 44 mengatur paslon mengumumkan LHKPN ke KPK dengan difasilitasi KPU. Jadi laporan yang diserahkan KPK, KPK verifikasi dan hasilnya disampaikan ke KPU," ucap Arief.
Ketua KPK Agus Rahardjo. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Di lokasi yang sama, Ketua KPK Agus Raharjo mengungkap masing-masing paslon sudah melaporkan LHKPN ke KPK sejak 2018 lalu. Menurut Agus, ini bukan kali pertama bagi para paslon menyampaikan laporan LHKPN.
ADVERTISEMENT
"Kita lihat paslon 01 dan 02 bukan pertama kali laporkan LHKPN. Tercatat dalam catatan KPK seperti Jokowi itu sudah laporkan 8 kali. Saat menjadi Wali Kota Solo 3 kali, Gubernur DKI 1 kali, capres 2014 1 kali, Presiden RI 2 kali dan 1 kali capres 2019. Sementara Mar'uf 2 kali pertama saat masih di DPR tahun 2001 dan saat maju jadi cawapres," kata Agus.
"Prabowo 4 kali laporkan LHKPN, pertama saat menjadi Komandan ABRI, selanjutnya 3 kali saat menjadi wapres dan capres 2009, 2014, dan 2019. Sementara Sandi 3 kali, saat menjadi cawagub, wagub dan cawapres," lanjut Agus.
Agus memastikan proses verifikasi LHKPN berjalan dengan cepat. Selain itu hasil verifikasi LHKPN itu juga sudah ditampilkan dalam website LHKPN KPK.
ADVERTISEMENT
Dalam data yang dirilis, tercatat Jokowi punya harta Rp 50 miliar dengan utang hampir Rp 1,2 miliar. Sementara Prabowo punya harta Rp 1,9 triliun tanpa memiliki utang.
Berikut laporan LHKPN Jokowi dan Prabowo:

Joko Widodo

Laporan LHKPN Capres no urut 01 Joko Widodo. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
Laporan penyampaian 14 Agustus 2018

Prabowo Subianto

Laporan LHKPN Capres no urut 02 Prabowo Subianto. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
Laporan penyampaian 9 Agustus 2018
-----------------------------------
kumparan akan menayangkan live streaming debat terakhir Pilpres 2019 pada Sabtu (13/4). Live streaming debat dengan tema ‘Ekonomi dan Kesejahteraan Sosial, Keuangan dan Investasi serta Perdagangan dan Industri’ dapat disaksikan di semua platform kumparan atau melalui channel Youtube kumparan.
Poster Pemilu 2019. Foto: kumparan