Harga Singkong Anjlok ke Rp 400/Kg, Pemerintah Siapkan Aturan Impor

9 Juni 2017 14:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Singkong (ubi kayu) (Foto: Iggoy el Fitra/ANTARA)
zoom-in-whitePerbesar
Singkong (ubi kayu) (Foto: Iggoy el Fitra/ANTARA)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Harga ubi kayu (singkong) terus anjlok karena melimpahnya stok di pasaran yang disebabkan lemahnya pengaturan importasi singkong. Membanjirnya impor singkong dari luar negeri, terutama Vietnam, membuat harga singkong sempat anjlok ke Rp 400 per kg.
ADVERTISEMENT
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyebutkan, Kemendag dan Kementerian Pertanian tengah menyiapakan aturan tata niaga singkong, yang terutama mengatur soal impor singkong. Aturan ini akan tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) dan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan).
"Tata niaga akan kita atur dalam satu minggu ke depan akan keluar Permentan dan Permendag. Izin impor harus ada rekomendasi dan wajib serap (stok lokal dalam jumlah tertentu)," kata Enggar di Tangerang, Banten, Jumat (9/6).
Singkong (Foto: Wikimedia commons)
zoom-in-whitePerbesar
Singkong (Foto: Wikimedia commons)
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, sepanjang Januari-April 2017, impor singkong Vietnam mencapai 1.234 ton dengan nilai 499,8 ribu dolar AS. Sedangkan pada April 2017 impor singkong mencapai 499,8 ton dengan nilai 94,6 ribu dolar AS.
Selama ini, kata Enggar, persoalan singkong sering kali diselesaikan dari kasus ke kasus. Seperti di Lampung Tengah, para petani melakukan unjuk rasa karena harganya hanya Rp 400 per kg.
Kebun Singkong (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Kebun Singkong (Foto: Pixabay)
ADVERTISEMENT
"Dari kasus itu kami pangil pengusaha-pengusaha besar minta untuk beli singkong harganya Rp 700. Tapi penyelesaiannya kan hanya satu tempat, belum tentu di tempat lain harga sama. Jadi makanya kita akan keluarkan tata niaga," ujarnya.
Masih adanya impor singkong memang menjadi masalah yang harus diselesaikan pemerintah, salah satunya mendata importir sehingga bisa menentukan batasan. Sebabnya, singkong adalah tanaman pangan yang banyak dijumpai di Indonesia. Sebagian besar, singkong impor diperuntukkan untuk bahan baku industri makanan dan pakan ternak.