Hamas Masuk Daftar Teroris Selandia Baru, Warga Minta Militer Israel Juga Masuk

29 Februari 2024 16:58 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Perdana Menteri baru Selandia Baru Christopher Luxon. Foto: Marty Melville/AFP
zoom-in-whitePerbesar
Perdana Menteri baru Selandia Baru Christopher Luxon. Foto: Marty Melville/AFP
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah Selandia Baru pada Kamis (29/2) memasukkan kelompok Hamas ke daftar teroris. Langkah itu mengundang perdebatan di dalam negeri.
ADVERTISEMENT
Serangan Hamas ke Israel pada 7 Oktober 2023 dijadikan dasar bagi Selandia Baru mengambil keputusan itu. Peristiwa 7 Oktober 2023 merupakan pemicu operasi militer Israel di Gaza yang dilakukan tanpa pandang bulu, berujung tewasnya sekitar 30 ribu jiwa.
“Organisasi ini bertanggung jawab penuh terhadap serangan teroris mengerikan,” kata pemerintah Selandia Baru seperti dikutip dari AFP.
Ilustrasi Tentara Hamas. Foto: Mohammed Abed/AFP
Dengan pengumuman itu, maka seluruh aset Hamas di Selandia Baru akan dibekukan. Pemerintah juga melarang warganya mengirimkan dana ke Hamas.
“Serangan oleh Hamas pada Oktober 2023 sangat brutal,” kata PM Selandia Baru Christopher Luxon.
Luxon menekankan, Hamas tidak mencerminkan seluruh rakyat Palestina. Ia juga memastikan bantuan kemanusiaan terhadap warga Palestina akan tetap berlanjut.
Sebelum Hamas, sayap militer partai penguasa Gaza tersebut, Brigade Al-Qassam, terlebih dulu masuk daftar pada 2010 lalu.
ADVERTISEMENT
Beberapa tokoh politik dan warga Selandia Baru menentang sebutan teroris untuk Hamas. Sejumlah orang meminta agar militer Israel turut masuk ke daftar serupa dengan Hamas.
Tentara Israel diusulkan masuk daftar teroris di Selandia Baru. Foto: Ronen Zvulun/Reuters
Militer Israel dianggap sebagai pihak bertanggung jawab atas kematian puluhan ribu orang pada operasi militer di Gaza. Sebagian besar korban jiwa adalah warga sipil.
Selandia Baru saat ini hanya menjatuhkan sanksi terhadap puluhan orang pemukim ilegal Yahudi yang terbukti melakukan kekerasan terhadap warga Palestina.
“Kami memberlakukan larangan bagi mereka yang melakukan tindakan kekerasan (terhadap warga Palestina). Mereka tidak akan bisa masuk Selandia Baru,” kata Menlu Selandia Baru Winston Peters.