Hakim: Postingan Jerinx 'IDI Kacung WHO' Menginspirasi Netizen Benci IDI
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
I Gede Arytastina alias Jerinx dihukum 1 tahun 2 bulan penjara atas kasus 'IDI Kacung WHO '. Majelis hakim PN Denpasar menilai perbuatan drummer SID tersebut terbukti menyebar ujaran kebencian terhadap IDI.
ADVERTISEMENT
Dalam amar putusan majelis hakim, hakim Budi Watsara menyatakan, Jerinx yang biasa berbicara dengan gaya Californian Style atau berkata kasar tidak menjadi alasan untuk menyebut IDI Kacung WHO.
Menurut hakim, perbuatan Jerinx telah menginspirasi netizen untuk membenci IDI. Hal ini terlihat dari komentar-komentar yang dilontarkan warganet.
"Menimbang bahwa mengenai IDI kacung WHO. Postingan terdakwa telah dapat menginspirasi warga masyarakat para netizen dengan banyaknya komentar -komentar negatif yang menyiratkan kebencian terhadap IDI. Postingan tersebut mendapat like 56.958 dan komentar 3.394 per tanggal 29 Juli 2020," kata hakim Budi Watsara.
Selanjutnya, meski Jerinx menghadirkan seorang ibu bernama Ayu Arianti, yang kehilangan bayi diduga diduga prosedur rapid test dalam persidangan 'IDI Kacung WHO', Jerinx tidak pantas menyudutkan dokter atau petugas kesehatan.
ADVERTISEMENT
"Menimbang bahwa terhadap keterangan saksi Ayu Ariyanti untuk mendapat pelayanan rumah sakit. Menurut majelis hakim, tidak didapat dijadikan alasan pembenar bagi terdakwa untuk melakukan postingan-postingan di akun miliknya yang menyudutkan dokter dan petugas pelayanan kesehatan," lanjut hakim Budi Watsara.
Hakim Budi menilai perbuatan Jerinx juga melahirkan tanggapan pro dan kontra terhadap IDI.
"Yang mana terbukti postingan terdakwa menghasilkan komentar pro dan kontra sebagai ungkapan dari permusuhan atau kebencian terhadap kelompok yang beda posisinya," kata dia.
***
Saksikan video menarik di bawah ini: