Hakim Perintahkan Rubicon Hitam Mario Dandy Dijual untuk Bayar Restitusi
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Majelis hakim memerintahkan untuk menjual mobil Rubicon hitam milik Mario Dandy Satriyo. Hasilnya, untuk menutupi sebagian kewajiban restitusi terhadap David Ozora.
ADVERTISEMENT
"Menetapkan satu unit mobil Rubicon Merk Jeep Nopol B 2571 BPB tahun 2013 hitam berikut kunci dan STNK serta harta lainnya milik terdakwa untuk dijual di muka umum lelang dan hasilnya diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi yang dibayarkan ke anak korban," kata majelis hakim saat membacakan vonis Mario Dandy, Kamis (7/9).
Belum diketahui nilai dari Rubicon tersebut. Namun hasil lelang itu akan diperuntukkan untuk membayar sebagian restitusi yang dibebankan oleh hakim kepada Mario untuk dibayarkan ke David Ozora.
Adapun total restitusi yang dibebankan kepada Mario adalah Rp 25.140.161.900.
Nilai restitusi yang dijatuhkan hakim ini jauh lebih kecil dibanding tuntutan jaksa. Restitusi yang diminta LPSK melalui tuntutan jaksa mencapai Rp 120 miliar.
ADVERTISEMENT
Adapun selain restitusi, Mario Dandy dijatuhi hukuman badan yakni pidana 12 tahun penjara. Dia dinilai terbukti melakukan penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora.
Live Update
Pesawat latih jenis Tecnam P2006T dengan nomor pesawat PK-IFP jatuh di Lapangan Sunburst, BSD, Tangerang Selatan, Minggu (19/5). Pesawat dengan rute Tanjung Lesung-Pondok Cabe tersebut sudah hilang kontak sejak 13.43 WIB. Dilaporkan 3 orang tewas.
Updated 19 Mei 2024, 19:56 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini