Hakim MK Tanya Izin Kampus Ahli Prabowo-Gibran, Eddy Hiariej Ngaku Tak Ada
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mempertanyakan surat izin dari kampus untuk Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej guna memberikan keterangan sebagai ahli Prabowo-Gibran dalam persidangan Sengketa Pilpres 2024. Eddy Hiariej adalah Guru Besar dari UGM.
ADVERTISEMENT
“Pak Eddy, ini Prof. Izin dari kampusnya belum ada, ya?” tanya Suhartoyo sebelum Eddy memaparkan keahliannya di ruang sidang MK, Kamis (4/4).
“Kami tidak mengajukan izin, jadi memang langsung ke sini,” jawab Eddy.
Suhartoyo kemudian menjelaskan bahwa setiap orang yang akan memberikan keahlian di persidangan maka harus disertai izin kampus, tempat mengabdi ahli tersebut.
“Surat tugas kalau ingin …. ya, sudah, nanti keterangannya, kami yang menilai karena ini bagian dari kelengkapan formal,” ungkap Suhartoyo.
Eddy merupakan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham). Guru Besar Hukum UGM itu dihadirkan pihak terkait, Prabowo-Gibran.
Kehadiran Eddy dalam sidang ini menyita perhatian. Selain karena izin kampus yang disinggung Suhartoyo, kehadirannya juga ditolak kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) karena statusnya di KPK.
ADVERTISEMENT
Bahkan, Bambang Widjojanto, tim hukum AMIN, keluar dari ruang sidang saat Eddy mendatangkan kesempatan memaparkan keahliannya di hadapan majelis.