Hacker Asal Yogya Ditangkap Usai Bobol Perusahaan Amerika

25 Oktober 2019 17:36 WIB
comment
29
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Harley Davidson dipamerkan di Bareskrim Polri.  Foto: Mirsan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Harley Davidson dipamerkan di Bareskrim Polri. Foto: Mirsan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap hacker berinisial BBA (21) di Sleman, Yogyakarta. BBA berhasil mencuri data sejumlah perusahaan di Amerika.
ADVERTISEMENT
Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Rickynaldo Chairul menyebut, BBA menyebar 500 email berisi malware (virus) ke berbagai perusahaan. Bila admin perusahaan masuk ke malware, maka data keuangan akan disedot pelaku.
“Link yang mengarahkan korban untuk mengklik tersebut dan komputer korban (web mail server) terinstall cryptolocker yang menyebabkan system mail server sebuah perusahaan di Amerika Serikat terenkripsi (data tidak terbaca)," ujar kata Rickynaldo di Bareskrim, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (25/10).
Harley Davidson dipamerkan di Bareskrim Polri. Foto: Mirsan/kumparan
Pelaku telah menjalankan aksinya sejak 2014. Hingga saat ini keuntungan yang didapat pelaku dari berbagai perusahaan Amerika sebesar 300 bitcoin.
Rickynaldo menyebut, 1 bitcoin setara dengan Rp 100 juta. Jika ditotak nilainya mencapai Rp 30 miliar. Uang tersebut digunakan BBA untuk membeli sejumlah barang mewah seperti motor Harley Davidson.
ADVERTISEMENT
"Transaksi perputaran uang 300 bitcoin untuk jual beli peralatan. Satu bitcoin bisa sampai Rp 100 juta-Rp 150 juta," ujar Ricky.
Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Kombes Pol Rickynaldo Chairul (kedua kiri) dan Kabagapenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra (kedua kanan). Foto: Mirsan Simamora/kumparan
Atas perbuatannya itu, tersangka dikenai Pasal 49 Jo Pasal 33 dan Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Dengan ancaman hukuman pidana 10 tahun penjara,” kata dia.