Habib Rizieq Jalani Sidang Vonis Kasus Kerumunan Hari Ini, Yakin Bebas

27 Mei 2021 9:43 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Habib Rizieq berdoa di tengah Aksi 212 Pada 21 Februari 2017. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Habib Rizieq berdoa di tengah Aksi 212 Pada 21 Februari 2017. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Habib Rizieq dijadwalkan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari ini, Kamis (27/5). Vonis terkait dua perkara kerumunan, yakni Petamburan dan Megamendung.
ADVERTISEMENT
Pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar, membenarkan mengenai agenda sidang vonis tersebut. Sidang perkara kerumunan dipimpin oleh Hakim Suparman Nyompa.
"(Semoga) Allah memberi majelis hakim hidayah dan petunjuk untuk memutus dengan adil dan tidak diskriminatif. Tidak zalim," ujar Aziz.
Pihak pengacara pun meyakini bahwa dakwaan jaksa terkait perkara kerumunan Habib Rizieq tidak terbukti. Mantan Imam Besar FPI itu pun dinilai layak divonis bebas.
"Yakin menang," ujar Aziz.
Kuasa hukum Bachtiar Nasir, Aziz Yanuar. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Habib Rizieq merupakan terdakwa dalam dua kasus kerumunan tersebut. Pada kasus kerumunan Petamburan, ia dituntut 2 tahun penjara oleh jaksa.
Jaksa meyakini Habib Rizieq terbukti melakukan melakukan penghasutan yang berujung terjadinya kerumunan di Petamburan pada 14 November 2020.
Sementara pada kasus kerumunan Megamendung, Habib Rizieq dituntut 10 bulan penjara. Ia dinilai terbukti melanggar kekarantinaan kesehatan dalam perkara kasus kerumunan Megamendung.
ADVERTISEMENT
Perkara kerumunan Megamendung terjadi pada 13 November 2021. Saat itu Habib Rizieq sedang dalam acara peletakan Batu Pertama Masjid Raya MS serta Peresmian Studio Media TV.
Untuk kasus Petamburan, Habib Rizieq duduk sebagai terdakwa bersama lima orang lainnya. Yakni eks Ketua Umum FPI Ahmad Sobri Lubis; Haris Ubaidillah; Ali bin Alwi Alatas; Maman Suryadi; dan Idrus. Kelimanya dituntut masing-masing 1,5 tahun penjara.
Namun dalam pleidoinya, Habib Rizieq meyakini tidak ada dakwaan jaksa yang terbukti. Oleh karenanya, ia meminta hakim menjatuhkan vonis bebas.
Selain menjadi terdakwa kasus kerumunan, Habib Rizieq pun merupakan terdakwa kasus data swab di RS Ummi. Pada hari ini, rencananya digelar pula sidang dengan agenda pemeriksaan para terdakwa.
ADVERTISEMENT
Pada perkara itu, Habib Rizieq duduk sebagai terdakwa bersama menantunya, Hanif Alatas, dan Dirut RS Ummi, dr Andi Tatat.
Saat ini, Habib Rizieq sedang menjalani sidang pemeriksaan terdakwa kasus data swab yang dimulai sekitar pukul 09.30 WIB. Vonis kasus kerumunan kemungkinan baru dilakukan setelah persidangan ini.