Habib Rizieq Ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12).
Rizieq akhirnya ditahan setelah menjalani lebih dari 12 jam pemeriksaan. Rizieq ditahan selama 20 hari pertama.
"Sampai tanggal 31 Desember 2020," kata Argo.
Polisi beralasan, imam besar FPI itu perlu ditahan dengan 2 alasan. Secara objektif, ia ditahan karena ancaman pasal yang disangkakan lebih dari 5 tahun. Sementara alasan subjektif, agar Habib Rizieq tidak lari.
"Alasan subjektif agar tersangka tidak lari, tidak hilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya. Dan dilakukan penahanan untuk mempermudah penyidikan," tutup Argo.