Habib Rizieq-Din Syamsuddin Ajukan Amicus Curiae ke MK soal Sengketa Pilpres

17 April 2024 18:04 WIB
ยท
waktu baca 6 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Habib Rizieq Syihab saat tiba di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Habib Rizieq Syihab saat tiba di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pihak yang mengajukan Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 semakin ramai. Kali ini, Habib Rizieq Shihab turut mengajukan diri sebagai Amicus Curiae.
ADVERTISEMENT
Tak sendiri, Habib Rizieq mengajukan menjadi Amicus Curiae bersama dengan empat orang lainnya. Mereka adalah eks Ketum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin; KH Ahmad Shabri Lubis; Munarman; dan Yusuf Muhammad Martak.
Amici Curiae (jamak) tersebut diserahkan ke MK pada hari ini, Rabu (17/4). Hal tersebut dibenarkan oleh advokat Aziz Yanuar. "Benar," kata dia.
"Hal tersebut adalah sebagai bentuk keprihatinan atas masalah bangsa dan negara, dan sebagai wujud tanggung jawab warga negara untuk menyelamatkan rakyat, bangsa dan negara," sambungnya.
Isi Amici Curiae Habib Rizieq Dkk
Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin di Masjid Kampus UGM, Selasa (12/4). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Ketua Umum DPP FPI, Ustadz Shabri Lubis Foto: Garin Gustavian/kumparan
Eks juru bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman saat bebas dari Lapas Salemba, Jakarta, Senin (30/10/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Yusuf Martak memberikan penjelasan terkait akan diselenggarakan reuni akbar 212 tahun 2019 di Sekretariat DPP FPI, Jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Dalam Amici Curiaenya, Habib Rizieq dkk menyoroti empat hal. Pertama, MK sebagai guardian of constitution mempunyai tugas untuk mencegah praktik abuse of power.
Kedua, menegaskan hakim MK untuk menggali rasa keadilan di masyarakat. Sehingga, meminta hakim MK sungguh-sungguh menggunakan kewenangannya menegakkan keadilan dalam kehidupan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Ketiga, menyoroti konflik kepentingan dalam putusan nomor 90 terkait pencawapresan Gibran Rakabuming Raka. Putusan ini dinilai sebagai kotak pandora kerusakan berbagai sektor kehidupan berbangsa dan bernegara.
Keempat, mendesak MK mengembalikan kehidupan berbangsa dan bernegara kepada tujuan sebagaimana pembukaan UUD 1945.
"Kami sebagai sesama anak bangsa yang memiliki hak yang sama untuk menjaga keutuhan, kesatuan, dan keberlangsungan NKRI tercinta ini, mengimbau kepada Yang Mulia Hakim Konstitusi dalam mengambil keputusan untuk menempatkan kepentingan rakyat, bangsa dan negara di atas kepentingan golongan apalagi keluarga serta menempatkan nurani yang bersih dan jernih," kata mereka dalam Amici Curiaenya.
Berikut selengkapnya:
Perihal: PENDAPAT SAHABAT PENGADILAN DARI KELOMPOK WARGA NEGARA INDONESIA.
Perkenankan kami, DR. Muhammad Rizieq Bin Husein Syihab (Habib Rizicq Syihab), Prof. DR. Din Syamsudin, KH. Ahmad Shabri Lubis S.Pdi, Yusuf Muhammad Martak dan Munarman SH, seluruhnya adalah Warga Negara Indonesia melalui surat ini mengajukan diri sebagai Sahabat Pengadilan.
ADVERTISEMENT
Kami adalah kelompok warga negara Indonesia yang memiliki keprihatinan mendalam terhadap keberlangsungan dan masa depan Negara Kesatuan Republik Indonesia, utamanya dan pertama-tama adalah dalam tegaknya keadilan yang berdasarkan pada asas negara hukum yang berkeadilan.
Dalam kesempatan ini, izinkan kami selaku kelompok warga negara Indonesia sangat berkepentingan untuk ikut serta dan berpartisipasi dalam segala proses untuk menjaga tidak dilanggarnya Konstitusi Republik Indonesia serta terjaminnya keadilan yang dilaksanakan melalui kelembagaan Mahkamah Konstitusi (MK), sebagai sebuah institusi yang dihasilkan dari rahim reformasi.
Adapun pendapat dan masukan serta imbauan kami adalah sebagai berikut;
Pertama ; Mahkamah Konstitusi Sebagai lembaga tinggi negara yang dihasilkan dari rahim reformasi, adalah dimaksudkan sebagai Guardian of Constitution (Pasukan Penjaga Konstitusi) yang tugas pokok dan fungsinya adalah untuk mencegah tendangnya praktik-praktik maupun perilaku dari penyelenggara yang melakukan abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan). Adapun kita sebagai bangsa dan negara telah mengalami sebanyak dua rezim, yaitu rezim Orde Lama dan rezim Orde Baru yang telah secara sengaja menyalahgunakan kekuasaan (abuse of power) sehingga negara dan bangsa mengalami goncangan ekonomi, shock of mentality, berbagai peristiwa pelanggaran H AM Berat seperti extra judicial killing, arbitrary detention, konflik berbasis SARA yang kesemuanya berawal dari penyalahgunaan kekuasaan oleh penyelenggara negara, tanpa ada kelembagaan yang mengingatkan dan mencegah serta mampu menghentikan perilaku dan praktik abuse of power tersebut.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, kami berharap, Mahkamah Konstitusi, sebagai kekuatan balancing of power yang merupakan bagian dari trias politica, agar dapat kembali meluruskan perjalan bangsa dan negara ini, kembali pada rel konstitusi yang berdasarkan pada keadilan dan berorientasi pada sebesar-besarnya kemakmuran rakyat serta mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Kedua ; Bahwa adalah Kewajiban hakim untuk "menggali, mengikuti, dan memahami nilai- nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat", sebagaimana telah ditetapkan melalui Pasal 5 Ayat (I) Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Hal ini berlaku untuk seluruh hakim di seluruh lingkup peradilan maupun tingkat pengadilan di Indonesia, termasuk Hakim Konstitusi yang mengadili perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden tahun 2024, dalam register perkara Nomor ; I dan 2/PH PU.PR ES-XX11/2024.
ADVERTISEMENT
Untuk itu kami berharap, agar Yang Mulia Hakim Konstitusi, secara sungguh-sungguh menggunakan kewenangan yang diatur oleh konstitusi dan perundangan di bawahnya, untuk mencapai tujuan hukum yaitu berupa tegaknya keadilan dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara, terjaminnya pelaksanaan dan penyelenggaraan negara yang berdasarkan etika dan tidak memberi ruang bagi terjadinya conflict of interest dalam penyelenggaraan negara di seluruh aspek.
Ketiga ; kami menilai, setelah dua rezim terdahulu, yaitu rezim Orde Lama dan Orde Baru, yang telah menyelewengkan kehidupan berbangsa dan bernegara, yang bermula dari adanya conflict of interest dalam penyelenggaraan negara, telah terlihat tanda-tanda dari penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dikarenakan adanya konflik kepentingan (conflict of interest) dari pucuk pimpinan pemerintahan yaitu Presiden R.I. Dalam sejarah bangsa ini, abuse of power dan conflict of interest ini dilakukan melalui rekayasa peraturan perundangan dan manipulasi otoritas yang berada di tangan Presiden, telah digunakan untuk mempengaruhi lembaga negara lainnya tanpa mendapat koreksi secara ketatanegaraan. Bahwa putusan Nomor 90/PUU-XI/2023 Mahkamah Konstitusi yang telah menjadi pembuka kotak pandora untuk dimulainya berbagai kerusakan pada berbagai sektor kehidupan berbangsa dan bernegara selanjutnya.
ADVERTISEMENT
Untuk itu adalah tepat kiranya secara kelembagaan negara, Mahkamah Konstitusi, mengambil peran untuk meluruskan berbagai penyimpangan dan penyalahgunaan kekuasaan yang melenceng dari semangat reformasi.
Keempat; kita semua telah mengalami, betapa buruknya kehidupan berbangsa dan bernegara yang bersendikan otoritarianisme, diktatorisme, opresif, represif, korupsi, kolusi dan nepotisme serta dinasti politik yang mengakibatkan penyakit kebodohan struktural dan kemiskinan struktural yang sangat bertentangan dengan tujuan kehidupan berbangsa dan bernegara sebagaimana yang tertuang dalam alinea keempat pembukaan UUD 1945.
Kami mendesak kepada Yang Mulia Hakim Konstitusi, untuk mengembalikan kehidupan berbangsa dan bernegara kepada tujuan sebagaimana pembukaan UUD 1945.
Akhirnya, kami sebagai sesama anak bangsa yang memiliki hak yang sama untuk menjaga keutuhan, kesatuan dan keberlangsungan NKRI tercinta ini, mengimbau kepada Yang Mulia Hakim Konstitusi, dalam mengambil keputusan untuk menempatkan kepentingan rakyat, bangsa dan negara di atas kepentingan golongan apalagi keluarga serta menempatkan nurani yang bersih dan jernih, di tengah penderitaan mayoritas rakyat yang tengah terancam kemiskinan struktural dan kebodohan struktural, maupun negara yang terancam posisinya menjadi negara satelit atau negara penyangga kepentingan negara imperialis dan ekspansif lainnya.
ADVERTISEMENT
Sejarah akan mencatat, apakah Yang Mulia Hakim Konstitusi akan menjadi Guardian of Constitution atau Guardian of group regimentation. Kami hingga saat ini, masih meyakini, bahwa Yang Mulia Hakim Konstitusi tetap akan menjadi Guardian of Constitution.