Habib Rizieq jelaskan lahan pesantren Markaz Syariah

Habib Rizieq Akui Tanah Pesantren di Megamendung Bersertifikat HGU PTPN

23 Desember 2020 16:21 WIB
Suasana pemakaman pengawal Rizieq Syihab. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Suasana pemakaman pengawal Rizieq Syihab. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Beredar surat somasi dari PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII kepada pimpinan Pesantren Argokultural Markaz Syariah. Pesantren itu dipimpin oleh Imam Besar FPI Habib Rizieq.
ADVERTISEMENT
Somasi itu dilayangkan kepada Habib Rizieq dan meminta mereka keluar dari lahan itu. Bila tidak, PTPN akan menempuh jalur hukum.
Menjawab hal itu, channel youtube Front TV mengunggah video berisi penjelasan Habib Rizieq terkait status lahan yang dipakai untuk pesantren di kawasan Megamendung, Bogor, itu. Video itu diunggah, Rabu (23/12).
Habib Rizieq jelaskan lahan pesantren Markaz Syariah Megamendung. Foto: Front TV
Namun, tidak diketahui kapan video itu rekam. Sebab, Habib Rizieq sampai saat masih ditahan di Polda Metro Jaya.
Di awal penjelasannya, Rizieq mengungkapkan sudah beberapa tahun ini ada pihak yang ingin mengganggu jalannya pesantren. Dia lalu menjelaskan status tanah dan lahan ini.
"Tanah ini sertifikat HGU-nya iya atas nama PTPN, Salah satu BUMN. Betul itu tidak boleh kita pungkiri," ujar Rizieq dalam video itu.
Habib Rizieq jelaskan lahan pesantren Markaz Syariah Megamendung. Foto: Front TV
Namun, Rizieq menyampaikan lahan ini sudah 30 tahun digarap oleh masyarakat. Sedangkan PTPN sebagai pemilik HGU sudah lama tak menggarap lahan ini.
ADVERTISEMENT
Warga menggarap lahan ini dengan berbagai cara mulai berkebun hingga bertani.
Rizieq mengatakan, dengan kondisi itu, seharusnya PTPN sudah tidak punya hak lagi atas tanah ini. Sebab di UU Agraria pemilik HGU tak bisa lagi memperpanjang bila lahan itu diabaikan.
"Saya ingin garis bawahi ada UU di negara kita, UU Agraria di dalam UU Agraria disebutkan kalau satu lahan kosong atau telantar digarap oleh warga lebih dari 20 tahun maka masyarakat berhak buat sertifikat. Ini bukan 20 tahun lagi sudah lebih dari 30 tahun berarti masyarakat berhak tidak? Berhak bukan ambil tanah negara," jelas Rizieq.
Selain itu, aturan dalam kepemilikan HGU, pihak pemilih sertifikat tidak bisa lagi memperpanjang HGU bila tidak menguasai secara fisik lahan itu.
ADVERTISEMENT
"Tanah ini HGU PTPN betul. Tapi 30 tahun tidak pernah kuasai fisik. Dan 30 tahun lahan ini ditelantarkan tidak pernah berkebun lagi. HGU harusnya batal. Kalau batal untuk siapa? Untuk warga, untuk petani," ucap Rizieq.
Sampai saat ini kumparan sudah berusaha mengkonfirmasi surat somasi dan status lahan pesantren binaan Habib Rizieq itu ke PTPN VIII, namun belum ada jawaban.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten