H-1 Pencoblosan, Ini 9 Kriteria Calon Kepala Daerah Berintegritas Versi KPK

8 Desember 2020 9:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pemilih pada Pilkada. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pemilih pada Pilkada. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Puncak Pilkada Serentak tinggal satu hari lagi. Pada 9 Desember 2020, masyarakat di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota, akan menentukan pemimpin daerahnya untuk 5 tahun ke depan.
ADVERTISEMENT
Masyarakat diimbau bisa memilih calon kepala daerah yang berintegritas. Sebab dalam catatan KPK, tak sedikit kepala daerah yang terpilih melakukan korupsi.
Contoh pada 2018, KPK menjerat 31 kepala daerah melalui operasi tangkap tangan, penyelidikan terbuka, hingga pengembangan kasus.
Belum lagi biaya pilkada yang mahal dinilai bisa jadi penyebab kepala daerah terpilih melakukan korupsi untuk 'balik modal' saat kampanye. Atau juga, menggunakan sponsor dari pengusaha pada saat pemilihan dengan menjanjikan sesuatu usai terpilih.
Data hasil survei yang dilakukan KPK pada Pilkada 2015, 2017, 2018 menunjukkan, untuk maju di level bupati saja, paslon setidaknya harus menggelontorkan Rp 5-10 miliar. Sementara idealnya untuk menang, paslon harus memiliki Rp 65 miliar.
Sementara kajian Litbang Kemendagri pada 2014 menunjukkan bahwa untuk jadi wali kota atau bupati dibutuhkan biaya mencapai Rp 20-30 miliar. Sementara untuk menjadi gubernur, berkisar Rp 20-100 miliar.
ADVERTISEMENT
Atas dasar itu, KPK punya kriteria calon kepala daerah yang layak untuk dipilih oleh masyarakat. Calon yang memenuhi kriteria ini, dinilai memiliki integritas untuk memimpin sebagai kepala daerah.
Berikut 9 kriterianya:
Plt juru bicara KPK, Ipi Maryati, mengatakan, pihaknya juga sudah mensosialisasikan soal calon kepala daerah yang berintegritas. Hal itu sudah dilakukan sejak 30 September 2020.
ADVERTISEMENT
Sosialisasi itu melalui webinar nasional dalam rangka mensosialisasikan nilai-nilai integritas pada proses pilkada hingga pembekalan untuk penyelenggara, peserta dan pemilih pada pemilu, dan deklarasi LHKPN bagi calon kepala daerah.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK yang baru Ipi Maryati menyampaikan konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2019). Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
KPK, kata Ipi, berharap dengan segala upaya tersebut dapat memberikan pemahaman soal pendidikan antikorupsi. Utamanya kepada calon kepala daerah yang nanti terpilih bisa memahami pokok penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dari korupsi.
Begitu juga, untuk masyarakat agar bisa menggunakan hak pilihnya secara objektif dan sehingga memilih pemimpin yang benar-benar memiliki integritas.
"Yang tidak kalah penting adalah upaya mengedukasi masyarakat pemilih untuk menggunakan hak suaranya dengan memilih calon kepala daerah yang berintegritas, cakap, dan amanah," kata Ipi, Senin (7/12).
Pekerja merapikan kotak suara Pilkada usai dirakit di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, Jawa Tengah, Selasa (17/11/2020). Foto: Mohammad Ayudha/ANTARA FOTO