Guru SD di Surabaya yang Cabuli 65 Muridnya Diduga Ekshibisionis

26 Februari 2018 12:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pelecehan seksual. (Foto: Instagram @amarisdellisanti)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelecehan seksual. (Foto: Instagram @amarisdellisanti)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi terus menyelidiki kasus pelecehan seksual yang dilakukan MSH, seorang guru SD di Surabaya kepada 65 orang siswanya.Dari penyelidikan, polisi menemukan fakta bahwa M diduga memiliki penyimpangan seksual.
ADVERTISEMENT
"Benar. Kami akan memeriksakan psikologis pelaku kepada tim dokter Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim. Terutama orientasi seksualnya," ujar Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Frans Barung Mangera kepada kumparan (kumparan.com), Senin (26/2).
MSH, kata Frans, seringkali berperilaku cabul secara buka-bukaan. Seringkali pelaku memamerkan organ intimnya untuk mencapai kepuasan. Penyimpangan seksual ini juga dikenal dengan istilah ekshibisionis.
"Herannya, MSH ini melakukannya di depan anak-anak. Seolah dia puas kalau disaksikan banyak anak-anak siswa. Ini yang kita mau cek," imbuh Frans.
Meski demikian, hasil pemeriksaan psikologis nantinya tidak akan mempengaruhi jeratan hukum yang akan menimpanya. Diketahui MHS diancam Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dan UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002. Dengan ancaman hukuman maksimal sampai 15 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
"Tentu untuk jeratan hukum tetap melekat pada tersangka. Dia kan tidak gila, tapi orientasi seks yang menyimpang," tegas Frans.
MSH tega mencabuli 65 siswanya dalam rentang waktu 4 tahun. Polda Jawa Timur berhasil menangkap pelaku di kediamannya pada 21 Februari.