Guru Besar UI Ragukan Indonesia Mampu Kendalikan FIR di Atas Kepulauan Riau

26 Januari 2022 1:41 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana. Foto: Puspa Perwitasari/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana. Foto: Puspa Perwitasari/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeklaim ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna yang lama dikendalikan Singapura kini di bawah kendali Indonesia. Hal itu disampaikan usai pertemuan dengan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong di Kepulauan Bintan, Selasa (25/1).
ADVERTISEMENT
Dalam pertemuan ini, kedua negara menyepakati perjanjian penyesuaian pelayanan ruang udara atau Flight Information Region (FIR). Kesepakatan penyesuaian FIR diteken oleh Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi dan Menteri Transportasi Singapura S. Iswaran, dan disaksikan langsung Presiden Jokowi dan PM Lee.
“Dengan penandatanganan perjanjian FIR, maka ruang lingkup FIR Jakarta akan melingkupi seluruh wilayah udara teritorial Indonesia terutama di perairan sekitar kepulauan Riau dan Kepulauan Natuna,” kata Jokowi sebagaimana dilihat dari Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (25/1).
Presiden Jokowi bertemu PM Singapura Lee Hsien Loong di The Shancaya Resort Bintan, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022). Foto: Laily Rachev/Biro Pers Sekretariat Presiden
Namun, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana meragukan klaim tersebut. Ia merujuk pada siaran pers Kemenko Marves dan sejumlah pemberitaan media Singapura.
"Pertama, Siaran Pers Kemenko Marves menyebutkan di ketinggian 0-37.000 kaki di wilayah tertentu dari Indonesia akan didelegasikan ke otoritas penerbangan Singapura," kata Hikmahanto dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/1).
ADVERTISEMENT
Ia mengatakan, media Singapura menyebut kondisi itu memungkinkan bagi Bandara Changi untuk tumbuh secara komersial dan menjamin keselamatan penerbangan.
"Kedua, menurut media Singapura, seperti channelnewsasia, maka pendelegasian diberikan oleh Indonesia untuk jangka waktu 25 tahun," kata Hikmahanto.
Menurutnya jangka waktu tersebut dapat diperpanjang atas kesepakatan kedua negara. Dengan kondisi tersebut, Hikmahanto menilai Indonesia tidak memiliki persiapan serius untuk mengambil alih FIR di Kepulauan Riau.
Hikmahanto memahami FIR bertujuan untuk keselamatan penerbangan, namun pada kenyataannya Bandara Changi dapat mencetak keuntungan besar bila FIR di atas Kepulauan Riau masih dikendalikan oleh Singapura.
"FIR atas ruang udara suatu negara yang tunduk pada kedaulatan negara bisa saja dikelola oleh negara lain. Hanya saja bila dikelola oleh negara lain menunjukkan ketidakmampuan negara tesebut dalam pengelolaan FIR yang tunduk pada kedaulatannya," kata Hikmahanto.
ADVERTISEMENT