Gugatan Praperadilan Siskaeee Kandas, Tetap Jadi Tersangka Film Porno

27 Februari 2024 15:34 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Siskaeee tiba di Polda Metro Jaya usai ditangkap di Yogyakarta, Rabu (24/1/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Siskaeee tiba di Polda Metro Jaya usai ditangkap di Yogyakarta, Rabu (24/1/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Gugatan praperadilan Fransisca Candra Novitasari atau yang populer dikenal sebagai Siskaeee ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dia tetap berstatus tersangka dalam kasus pornografi.
ADVERTISEMENT
“Mengadili: Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Tunggal Sri Rejeki Marsinta saat membacakan putusannya, Selasa (27/2).
Sebelumnya, Siskaeee mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Dia meminta penetapan tersangka dirinya di Polda Metro Jaya dinyatakan tidak sah. Dia juga meminta agar dibebaskan dari tahanan.
Siskaeee saat ini memang berstatus tahanan Polda Metro Jaya. Dia dibekuk penyidik usai dirinya ditetapkan tersangka karena terlibat sebagai pemeran dalam film porno dari rumah produksi di Jakarta Selatan.
Dia dijerat Pasal 8 juncto Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Dengan adanya putusan praperadilan ini, Siskaeee tetap berstatus tahanan.