Gugatan Irman Gusman di MK: Minta Masuk Daftar Caleg DPD, Pileg Ulang di Sumbar

29 April 2024 13:01 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terpidana kasus suap kuota pembelian gula impor di Perum Bulog Irman Gusman selaku pemohon mengikuti sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Tipikor. Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
zoom-in-whitePerbesar
Terpidana kasus suap kuota pembelian gula impor di Perum Bulog Irman Gusman selaku pemohon mengikuti sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Tipikor. Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Irman Gusman juga menjadi salah satu pihak yang melayangkan gugatan pada sidang sengketa hasil pileg 2024. Pada gugatannya, ia menuntut KPU melakukan pemungutan suara ulang (PSU) untuk calon anggota DPD di Sumatera Barat dengan dirinya masuk sebagai salah satu daftar caleg.
ADVERTISEMENT
Melalui kuasa hukumnya, Heru Widodo, Irman Gusman mempermasalahkan surat keputusan KPU yang mencoret namanya dari daftar calon sementara (DCS) lantaran pernah jadi terpidana korupsi dan belum bebas bersyarat atau masa jeda selama lima tahun. Dengan pencoretan itu, ia tidak ikut serta dalam Pileg DPD 2024 untuk wilayah Sumatera Barat.
“Tindakan termohon telah merugikan pemohon karena mengakibatkan hilangnya hak pemohon untuk dipilih sebagai calon anggota DPD,” kata Heru Widodo di panel 1 MK, Jakarta, pada Senin (29/4).
Suasana di ruang sidang PHPU Pileg 2024 di panel 1 MK, Jakarta, pada Senin (29/4/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Irman Gusman tercatat pernah 3 periode di DPD-RI. Bahkan ia pernah menjabat Ketua DPD. Namun, pada 2016, ia menjadi tersangka KPK lantaran terlibat kasus korupsi kuota gula impor untuk wilayah Sumbar.
Dalam sidang perdana gugatan pileg di MK, Heru menyinggung putusan Mahkamah Agung (MA). Dia menilai, melalui putusan MA tersebut, Irman tetap bisa mencalonkan diri untuk pemilihan calon anggota DPD 2024.
ADVERTISEMENT
Ia juga memohonkan agar Keputusan KPU tentang penetapan daftar calon tetap (DCT) calon anggota DPD dinyatakan tidak sah dan diganti dengan daftar calon yang turut mengikutsertakan Irman.
”Menyatakan tidak sah dan batal Keputusan KPU Nomor 1563 Tahun 2023 Tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024,” ungkapnya.
”Memerintahkan Termohon untuk menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang di seluruh TPS se-Provinsi Sumatera Barat dalam Pemilu Anggota DPD Dapil Sumatera Barat dengan diikuti oleh 16 (enam belas) Calon Anggota DPD,” tandasnya.
Irman tercatat pernah 3 periode di DPD-RI. Pada Pemilu 2004, Irman memperoleh suara 348.200 atau 17,59 persen yang mengantarkannya pertama kali ke Senayan sebagai anggota DPD-RI.
Pada Pemilu 2009, ia maju lagi dan mendapat 293.070 atau 14,37 persen suara. Pada periode tersebut, Irman mencapai posisi sebagai Wakil ketua DPD-RI. Pada Pemilu 2014, Irman mendapat 407.443 suara atau 17,88 persen dan mengantarkannya sebagai Ketua DPD-RI.
ADVERTISEMENT
Namun jabatan itu tak bisa diembannya sampai akhir masa periode yakni 2019, karena pada 2016, ia tersandung kasus korupsi dan ditangkap KPK. Irman ditangkap terkait kasus korupsi kuota gula impor untuk wilayah Sumbar.
Pada 2019, Irman memenangkan upaya Peninjauan Kembali (PK) di tingkat Mahkamah Agung dan akhirnya menghirup udara bebas pada 27 September 2019.
Irman sempat dinyatakan memenuhi syarat dan ditetapkan KPU RI dalam Daftar Calon Sementara (DCS) DPD dapil Sumbar pada 18 Agustus 2023. Namun pada 3 November 2023, ia tidak masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT).
Alasan KPU mencoret Irman Gusman karena statusnya sebagai mantan napi korupsi yang bebas pada 2019. Merujuk pada Putusan MA Nomor 28 Tahun 2023 bahwa mantan terpidana telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang inkrah dan secara jujur terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan surat keterangan Lapas Sukamiskin 8 Mei 2023, Irman Gusman dinyatakan bebas dan telah selesai menjalani pidana pokok pada 26 September 2019.
Jika dihitung masa jeda 5 tahun sebagaimana ketentuan hukum, maka masa jeda Irman akan berakhir pada 26 September 2024. Sehingga ia tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota DPD 2024 karena belum melewati jangka waktu 5 tahun sebagai mantan terpidana.
Irman Gusman kemudian mengajukan gugatan ke PTUN dan dikabulkan. PTUN memerintahkan KPU untuk memasukkan Irman Gusman dalam DCT.
Namun, KPU menolak menjalankan putusan itu. KPU merujuk Putusan MK No 12/PUU-XXI/2023 tanggal 28 Februari 2023 menyatakan mantan terpidana harus memenuhi masa jeda 5 tahun terhitung setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (bebas murni) pada masa pendaftaran calon.
ADVERTISEMENT