GP Ansor soal Permenag Majelis Taklim: Tak Usah Urusi Hal Remeh-temeh

4 Desember 2019 16:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua DPP PKB, Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPP PKB, Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketua Umum GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas ikut buka suara terkait Permenag 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim yang menuai polemik. Gus Yaqut sapaan akrab Yaqut Cholil Qoumas mengatakan Kemenag seharusnya tak mengurusi hal-hal kecil seperti Majelis Taklim.
ADVERTISEMENT
"Berlebihan itu, saya kira Menteri Agama itu enggak usah ngurusin yang begitu-begitu deh, saya kira terlalu remeh gitu menteri ngurusin begituan, banyak persoalan besar di negeri ini daripada sekedar ngurusin Majelis Taklim," kata Gus Yaqut di Kantor Wakil Presiden, Jalan Veteran III, Jakarta Pusat, Rabu (4/12).
Gus Yaqut menuding pemerintah sengaja menyusun aturan dan mendata Majelis Taklim hanya untuk membatasi ruang gerak.
Meski hal itu telah dibantah oleh Pemerintah yang menegaskan penyusunan aturan tersebut untuk memudahkan pemberian bantuan kepada para Majelis Taklim.
"Majelis Taklim itu kan yang dibutuhkan bukan hanya dana tetapi kesempatan untuk melakukan pengajian mereka, menyampaikan dakwah mereka, tidak dibatasi. Itu juga bagian keinginan Majelis Taklim," kata Gus Yaqut.
ADVERTISEMENT
"Jadi bukan hanya soal dana, jangan-jangan dengan melakukan aturan-aturan itu membatasi ruang gerak Majelis Taklim, bukan soal dana saya kira," lanjut dia.
Gus Yaqut saat acara 'Apel Kebangsaan dan Kemah Kemanusiaan' di Bumi Perkemahan Ragunan Jakarta Selatan, Selasa (18/4/2017). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Permenag Majelis Taklim secara garis besar mengatur soal tugas dan tujuan majelis taklim. Di dalamnya terdapat aturan soal pendaftaran, penyelenggaraan yang mencakup pengurus, ustaz, jemaah, hingga tempat.
Aturan ini mulai berlaku pada 10 Januari 2020. Namun aturan tersebut mendapat kritik, salah satunya dari Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Menurutnya, aturan tersebut amat berlebihan, sehingga Dasco meminta Menag Fachrul Razi untuk mengkaji ulang peraturan tersebut. Ia tak ingin aturan itu justru menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.
"Oleh karena itu, mungkin kalau saya usulkan supaya tidak terjadi gejolak lebih baik Permenag itu dikaji ulang," kata Dasco.
ADVERTISEMENT