Ghisca, Penipu Penjualan Tiket Coldplay, Divonis 3 Tahun Penjara

4 April 2024 19:55 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ghisca Debora atau GDA (19), tersangka penipuan tiket konser Coldplay menjawab pertanyaan awak media saat dihadirkan pihak kepolisan di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023). Foto: Siti Nurhaliza/ANTARA
zoom-in-whitePerbesar
Ghisca Debora atau GDA (19), tersangka penipuan tiket konser Coldplay menjawab pertanyaan awak media saat dihadirkan pihak kepolisan di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023). Foto: Siti Nurhaliza/ANTARA
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ghisca Debora Aritonang, penipu penjualan tiket Coldplay, divonis 3 tahun penjara. Majelis hakim menyatakan Ghisca terbukti melakukan penipuan modus jual beli tiket konser band Coldplay.
ADVERTISEMENT
"Menyatakan terdakwa Ghisca Debora Aritonang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum," ujar hakim saat membacakan amar putusannya, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/4).
"Menjatuhkan kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun," kata hakim.
Dalam menjatuhkan vonis, hakim juga menyampaikan keadaan yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa telah membuat para saksi korban mengalami kerugian.
Sementara itu, keadaan yang meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, dan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
Atas perbuatannya, hakim menyatakan Ghisca terbukti melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Perkara Ghisca
Tersangka penipuan tiket Coldplay Ghisca Debora ketika dihadapkan kepada awak media di Jakarta, Selasa (26/3/2024). Foto: Khaerul Izan/ANTARA
Kasus Ghisca diselidiki Polres Metro Jakarta Pusat usai menerima 6 laporan penipuan dari 6 korban. Mereka tertipu 2.268 tiket dengan nilai kerugian sebesar Rp 5,1 miliar.
ADVERTISEMENT
Ghisca ditangkap usai dibawa oleh salah satu pelapor ke Polres Metro Jakarta Pusat.
"Pada hari Jumat, 17 November 2023, tersangka, kami tetapkan sebagai tersangka yang GDA ini, dan kami lakukan penahanan, mulai hari Jumat (17/11) kemarin," jelas Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro.
Dia disebutkan menggunakan uang tersebut untuk membeli barang-barang branded hingga pelesiran ke Belanda.
Sementara modusnya, Ghisca mengawalinya dengan mengikuti war tiket pada bulan Mei dan mendapatkan 39 tiket. Dia lalu menjual dan mengambil keuntungan dari tiket itu Rp 250 ribu.
"Ada beberapa korban yang sudah diserahkan tadi ya 39 tiket. Tersangka mengambil keuntungan [Rp] 250 ribu per tiket," ujar Susatyo dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Pusat, Senin (20/11).
ADVERTISEMENT
Namun setelah itu, Ghisca mengaku bisa menyediakan tiket lebih dari itu kepada pihak-pihak yang merupakan reseller dengan dalih kenal dengan orang dalam penyelenggara konser.
"Yang bersangkutan menyakinkan kenal dengan perantara atau promotor, padahal sampai bulan Mei dengan November tidak ada komunikasi apa pun dengan pihak perantara atau tiket dan sebagainya," pungkasnya.