Gelar Resepsi Pernikahan di Kabupaten Bekasi saat Corona Didenda Rp 250 Ribu

10 Juni 2021 17:36 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi makanan di kondangan. Foto: Prabarini Kartika/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi makanan di kondangan. Foto: Prabarini Kartika/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah Kabupaten Bekasi (Pemkab Bekasi) melarang acara yang bisa mengundang kerumunan seperti pernikahan dan acara ulang tahun. Larangan itu sehubungan sudah ada 7 dari 23 kecamatan di Kabupaten Bekasi yang berstatus zona merah corona. "Untuk kegiatan keagamaan, sosial, budaya, seni, ulang tahun, dan kegiatan lainnya yang bisa menimbulkan kerumunan untuk sementara kita larang," kata Wakil Ketua Satgas COVID-19 Kabupaten Bekasi yang juga Kapolres Bekasi Kombes Hendra Gunawan, Kamis (10/6).
ADVERTISEMENT
Hendra tak main-main dalam memberlakukan kebijakan tersebut. Dia akan menindak tegas bagi siapa pun yang nekat menggelar acara pernikahan dan ulang tahun yang menimbulkan kerumunan.
"Sanksi tegas akan kami berikan, kalau masih nekat menggelar acara resepsi pernikahan, karena sudah ada Perbupnya, termasuk mereka yang mengabaikan melakukan kegiatan yang bisa berpotensi menimbulkan kerumunan warga," ujar dia. Sanksi dan denda itu tertuang dalam Perbup Nomor 48 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggar PSBB di Kabupaten Bekasi. Sanksinya denda maksimal Rp 250 ribu. Adapun 7 kecamatan itu adalah Babelan, Cibitung, Cikarang Barat, Cikarang Selatan, Karangbahagia, Tambun Selatan, Tambun Utara. Secara keseluruhan data kasus corona di Kabupaten Bekasi per Kamis (10/6) pukul 11.00 yang dilansir pikokabsi.bekasikab.go.id, mencapai 27.297 orang. Jumlah keseluruhan yang meninggal karena corona mencapai 290 orang. Adapun yang hingga kini masih dirawat di rumah sakit ada sebanyak 225 orang. Sedangkan yang menjalani isolasi mandiri ada sebanyak 420 orang.
ADVERTISEMENT