Geger Sungai di Gresik Berwarna Oranye, Salah Siapa?

1 Februari 2020 6:29 WIB
Sungai di Jalan Bali GKB, Kecamatan Manyar, Gresik, Jatim, berubah jadi oranye. Foto: Antara/ A Malik Ibrahim
zoom-in-whitePerbesar
Sungai di Jalan Bali GKB, Kecamatan Manyar, Gresik, Jatim, berubah jadi oranye. Foto: Antara/ A Malik Ibrahim
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Warga Kompleks Perumahan Gresik Kota Baru (GKB), Manyar, Jawa Timur, digegerkan dengan perubahan warna di saluran air mereka. Air yang biasanya bening tiba-tiba berubah menjadi oranye.
ADVERTISEMENT
Salah satu warga setempat, Suti, mengaku kaget saat melintasi jembatan penghubung antara Jalan Sambas dan Jalan Bali di kompleks perumahannya. Begitu melihat warna air yang aneh, ia langsung lapor ke warga sekitar.
"Saya kaget saat melintas jembatan, kok warna airnya oranye. Seketika itu saya langsung beritahu para tetangga," kata Suti, Kamis (30/1).
Warga sekitar pun langsung menelusuri asal muasal keanehan tersebut. Dari penelusuran itu, warga menemukan penyebab pencemaran berasal dari gudang milik PT Petrokopindo Cipta Selaras (PCS) yang berada di Kawasan Industri Gresik (KIG).
Menurut pengakuan Direktur Operasional PT PCS, Mardada, insiden ini disebabkan oleh drum berisi sisa pigmen pewarna pupuk urea dan ZA yang tak sengaja jatuh. Zat pewarna tersebut, lalu tercampur dengan air hujan dan masuk ke saluran air.
ADVERTISEMENT
"Kemungkinan drum tersebut tidak sengaja tersenggol mobil forklift sehingga tumpah, kemudian mengalir ke selokan," kata Mardada.
Mardada meminta masyarakat tak perlu khawatir karena pigmen tersebut dalam kategori aman karena berbasis air. Namun, pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Polres Gresik tidak percaya begitu saja.
Pasalnya, ada bekas telapak tangan berwarna oranye yang menempel di sudut gedung yang ada tumpukan kayu. Setelah tumpukan kayu itu dibuka, ditemukan lubang yang diduga menjadi jalur aliran limbah menuju selokan.
"Kami telah mengambil contoh air di sungai itu dan diajukan ke laboratorium. Tujuannya adalah untuk memastikan itu bahaya atau tidak," kata Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo dilansir Antara, Jumat (31/1).
Pihak kepolisian dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik saat ini sudah memanggil pemilik gudang. Jika terbukti bersalah, ia bisa dikenakan UU Tindak Pidana Lingkungan Hidup.
ADVERTISEMENT