Ganjar soal Polemik MK: Saya Ikut Gelisah Lihat Demokrasi Mau Dihancurkan

11 November 2023 13:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
Bacapres PDIP Ganjar Pranowo menghadiri pertemuan dengan Partai Hanura di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Senin (28/8/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Bacapres PDIP Ganjar Pranowo menghadiri pertemuan dengan Partai Hanura di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Senin (28/8/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bacapres Ganjar Pranowo mengaku gelisah dan terusik usai keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dibacakan pada Senin, (6/11) lalu.
ADVERTISEMENT
Perubahan syarat capres-cawapres soal batasan usia dan pernah menjabat sebagai kepala daerah tak gugur. Meski Anwar Usman terbukti melanggar etik berat hingga diberhentikan dari Ketua MK.
"Mengapa keputusan dengan masalah etik, di mana etik menjadi landasan dari hukum, masih dijadikan rujukan dalam kita bernegara?" ujarnya dalam video yang diunggah di akun sosial media @ganjar_pranowo, Sabtu (11/11).
"Mengapa hukum tampak begitu menyilaukan hingga menyakitkan mata sehingga kita sulit sekali memahami cahayanya?" imbuhnya.
Menurutnya, meski keputusan MKMK masih mencerminkan negara yang menjunjung demokrasi, namun Indonesia masih dalam perjalanan panjang untuk mencapai keadilan.
"Saya berbicara sebagai bagian dari warga, sebagai bagian dari rakyat yang ikut gelisah, melihat demokrasi dan keadilan yang sedang mau dihancurkan," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Ia juga mengatakan, generasi sekarang memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan keadilan dan demokrasi masih berlaku sampai selamanya.
"Diam bukan sebuah pilihan. Mimpi yang diimpikan sendirian hanya akan menjadi mimpi. Mimpi yang diimpikan bersama adalah kenyataan," tandasnya.
MK menjadi sorotan setelah mengubah syarat batas usia capres-cawapres. Sebab, putusan itu dinilai memuluskan jalan Gibran Rakabuming menjadi cawapres Prabowo.
Sorotan itu tak terlepas dari posisi Ketua MK Anwar Usman yang tak lain merupakan paman dari Gibran.
Mahkamah Konstitusi kemudian membentuk Majelis Kehormatan MK (MKMK). Dari hasil pemeriksaan, MKMK menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran etik berat.
Ia dijatuhi sanksi pencopotan sebagai Ketua MK. Namun, statusnya tetap sebagai Hakim Konstitusi.