Ganjar Soal Kasus Bansos di Klaten: Data Ganda, Muncul Kesan Pemotongan Dana

31 Juli 2021 17:41 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. Foto: Dok. Pemprov Jateng
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. Foto: Dok. Pemprov Jateng
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengungkapkan hasil temuan usai menyelidiki dugaan kasus pemotongan dana Bantuan Sosial Tunai (BST) yang menimpa satu keluarga kuli bangunan di Klaten.
ADVERTISEMENT
Ganjar menegaskan, tidak ada pemotongan dana BST yang diterima keluarga kuli bangunan di Kecamatan Gantiwaro itu. Sebab uang Rp 300 ribu yang dikembalikan ke panitia itu adalah Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) yang sebelumnya diterima keluarga tersebut.
Keluarga kuli bangunan itu mendapat bantuan dobel. Pertama dari Bantuan Sosial Tunai (BST) Kemensos senilai Rp 600 ribu dan kedua dari BLT DD senilai Rp 300 ribu.
Infografis Bansos. Foto: kumparan
Dari hasil kesepakatan warga, apabila ada masyarakat yang menerima bantuan dobel itu maka wajib mengembalikan lagi ke Pemkab Klaten. Nah, duit keluarga kuli bangunan yang dianggap dipotong Rp 350 itu merupakan pengembalian BLT DD yang diterima oleh mereka sebelumnya. Uang yang dikembalikan jumlahnya juga bukan Rp 350 ribu tetapi Rp 300 ribu.
ADVERTISEMENT
"Telah terjadi data ganda penerima bantuan, di mana ada 27 warga yang menerima BST, tetapi karena BST hanya 4 kali padahal warga tersebut benar-benar warga miskin terdampak COVID-19, maka kemudian warga tersebut dialihkan dan diusulkan dalam BLT DD tahap 5, yang sudah diterimakan pada Juli 2021," ujar Ganjar melalui pesan singkat, Sabtu (31/7).
Kemudian dalam perkembangannya, keluarga kuli tersebut ternyata masih masuk dalam penerima BST tahap 5 sampai 6 sebesar Rp 600 ribu.
Sehingga, Ganjar menambahkan, secara otomatis BLT DD yang sudah mereka terima wajib dikembalikan untuk dialihkan kepada warga miskin lain di desa tersebut.
"Warga tersebut memilih menerima BST dan mengembalikan BLT DD. Setelah mengambil dana BST dari Kantor POS sejumlah Rp 600.000 maka KPM tersebut harus mengembalikan BLT DD sejumlah Rp 300.000. Di sinilah muncul kesan pemotongan dana," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Ganjar juga menyebut kesepakatan untuk mengembalikan uang bantuan sebesar Rp 300 ribu itu sudah tertuang dalam surat pernyataan.
"Kondisi di wilayah desa tersebut tidak terjadi permasalahan ataupun kegaduhan terkait penyaluran bantuan sosial, artinya tetap kondusif," kata Ganjar.
==