Ganjar di MK: Hanya Butuh 5 Orang Berani untuk Putuskan Nasib Jalannya Demokrasi

27 Maret 2024 16:28 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD bersiap mengikuti sidang perdana perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024).
 Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD bersiap mengikuti sidang perdana perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Capres 03 Ganjar Pranowo berharap Mahkamah Konstitusi (MK) dapat menjadi benteng untuk menjaga demokrasi Indonesia. Ganjar mengatakan hanya dibutuhkan 5 dari 8 hakim MK yang menyetujui petitum yang diajukan pihaknya yakni membatalkan hasil pilpres hingga pemilu ulang tanpa Prabowo-Gibran untuk menegakkan demokrasi.
ADVERTISEMENT
"Perubahan yang bisa dilakukan dari seluruh carut-marut itu tadi disampaikan hanya butuh 5 orang berani untuk memutuskan nasib jalannya demokrasi ini," kata Ganjar usai menjadi principal dalam sidang perdana di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (27/3).
Dia menuturkan, keputusan MK terkait sengketa pilpres dapat menentukan arah penegakan hukum ke depan. Menurutnya, MK dapat mengembalikan marwah lembaga jika berani mengambil keputusan yang berbeda bukan hanya sekadar melihat selisih angka.
Suasana paslon nomor urut 03 Ganjar - Mahfud MD usai sidang perdana perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Eks Gubernur Jateng itu mengatakan seluruh bukti dan saksi sudah disiapkan dan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada hakim MK untuk memutuskan. Ke depan, ia memastikan saksi yang disiapkan akan memberikan bukti yang akurat.
"Karena sudah melalui proses pengadilan maka kita menyerahkan semuanya kepada pengadilan ya. Maka koridor nya adalah tahapan-tahapan yang mesti dilakukan," tutur politikus PDIP itu.
ADVERTISEMENT
"Sekarang permohonan sudah disampaikan, pembuktian nanti tinggal dilaksanakan, ada saksi fakta, saksi ahli dan itulah yang kemudian nanti kita ikuti prosesnya," tutup Ganjar.