FPI Ralat Jumlah Uang di Rekening yang Diblokir PPATK: Rp 440 Juta

7 Januari 2021 13:34 WIB
comment
17
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aziz Yanuar Kuasa Hukum Habib Bahar. Foto: Paulina/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Aziz Yanuar Kuasa Hukum Habib Bahar. Foto: Paulina/kumparan
ADVERTISEMENT
Front Pembela Islam (FPI) meralat jumlah uang yang dibekukan dari 59 rekening oleh PPATK. Awalnya FPI menyebut Rp 70 juta, belakangan diralat menjadi Rp 440 juta dari 25 rekening yang diblokir
ADVERTISEMENT
Uang Rp 440 juta tersebut saat ini tak bisa ditarik dari rekening karena diblokir PPATK. Hal itu sebagai tindak lanjut dugaan tindak pidana pencucian uang atau lainnya.
“Koreksi, 25 rekening nilai Rp 440 juta,” kata Sekretaris Bantuan Hukum FPI, Aziz Yanuar kepada kumparan, Kamis (7/1).
Aziz menyebut, uang tersebut berasal dari umat dan haknya umat sehingga mereka tak ambil pusing bila PPATK memblokirnya.
“Uang umat dan dana kemanusiaan,” ujar Aziz.
Sebelumnya diberitakan PPATK sejauh ini sudah membekukan sekitar 59 rekening FPI beserta afiliasinya.
"PPATK telah menerima 59 Berita Acara Penghentian Transaksi dari beberapa Penyedia Jasa Keuangan atas rekening FPI, termasuk pihak terafiliasinya," ujar Kepala PPATK, Dian Ediana Rae, dalam keterangannya, Selasa (5/1).
ADVERTISEMENT
***
Saksikan video menarik di bawah ini: