Foto: WN Rusia Penyelundup Orang Utan Terancam 5 Tahun Bui
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Zhestkov Andrei, seorang warga negara Rusia harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Zhestkov ditangkap di terminal keberangkatan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, saat mencoba menyelundupkan bayi orang utan pada Jumat (22/3) sekitar pukul 23.00 WITA.
ADVERTISEMENT
Kepala Sub Bagian Tata Usaha Balai KSDA Bali, I Ketut Catur Marbawa, mengatakan upaya penyelundupan itu diketahui saat koper pelaku melintasi X-Ray.
Dia menjelaskan bayi orang utan yang diperkirakan berumur dua tahun itu ditemukan dalam keadaan tak sadarkan diri. Diduga bayi orang utan jantan tersebut dicekoki obat tidur sebelum dimasukkan ke dalam koper.
Selain orang utan, petugas juga menemukan dua ekor tokek dan lima ekor kadal dari dalam koper pelaku. Mawarba mengatakan pelaku mengaku hanya dititipi orang utan tersebut oleh seorang rekannya yang telah pulang ke Rusia terlebih dahulu.
Dalam pengakuannya juga orang utan tersebut dibeli di Jawa pada street market seharga USD 3.000 atau setara Rp 42,5 juta. Atas perbuatannya Zhestkov terancaman hukuman lima tahun penjara dengan denda mencapai Rp100 juta.
ADVERTISEMENT