Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
16 Ramadhan 1446 HMinggu, 16 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Foto: Sidang Perdana Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor
14 Maret 2025 10:50 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjalani sidang perdana kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (14/3).
ADVERTISEMENT
Tiba di lokasi dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, Sekjen PDIP itu digiring oleh sejumlah petugas untuk masuk ke ruang sidang.
Hasto Kristiyanto didakwa memberi suap kepada Komisioner KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan. Tujuannya adalah agar caleg PDIP, Harun Masiku, bisa menjadi anggota DPR.
Dalam perkara suap ini, Hasto didakwa bersama-sama dengan advokat bernama Donny Tri Istiqomah, orang kepercayaannya bernama Saeful Bahri, dan Harun Masiku memberi suap SGD 57.350 atau sekitar Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan bersama Agustiani Tio Fridelina.
Selain itu, Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan KPK terhadap Harun Masiku. Membuat Harun Masiku lolos dari OTT dan sudah lebih dari 5 tahun gagal ditangkap KPK.