Foto: Sidang Etik Irjen Teddy Minahasa di Mabes Polri
ADVERTISEMENT
3+
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Dalam kasusnya, mantan Kapolda Sumatera Barat itu dinilai terbukti menjual 5 kilogram sabu bersama-sama mantan bawahannya, AKBP Dody Prawiranegara selaku eks Kapolres Bukittinggi, serta sejumlah terdakwa lain.
Para terdakwa lain itu yakni Linda Pudjiastuti dan Syamsul Ma'arif. Mereka disidang secara terpisah.
Perbuatan Teddy Minahasa dinilai oleh hakim sudah memenuhi seluruh unsur Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.