Foto: Pengacara Lukas Enembe Divonis 4,5 Tahun Penjara

7 Februari 2024 17:24 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/2). Majelis hakim menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Hakim menilai Rening terbukti merintangi penyidikan KPK terhadap Lukas Enembe, eks Gubernur Papua.
Dalam menjatuhkan putusan, hakim memiliki sejumlah pertimbangan hal memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, Roy Rening dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi dan berbelit di persidangan.
Adapun yang meringankan, Roy Rening dianggap berlaku sopan di persidangan. Serta masih sebagai tulang punggung keluarga.
Dalam kasusnya, Roy Rening didakwa merintangi penyidikan kasus Lukas Enembe. Hal tersebut dilakukan dengan empat perbuatan. Mulai dari mengerahkan massa hingga mempengaruhi saksi.
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening (kiri) berpelukan dengan istrinya usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/2/2024). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO