Form Bacawali Surabaya untuk Ahmad Dhani Akan Diantar ke LP Cipinang

1 November 2019 17:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus pencemaran nama baik Ahmad Dhani menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur. Foto: Antara/Ali Masduki
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus pencemaran nama baik Ahmad Dhani menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur. Foto: Antara/Ali Masduki
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Relawan Ahmad Dhani, Hariyadi Nugroho, mengaku bahwa ia yang mengambilkan formulir calon wali kota Surabaya di DPC Gerindra Kota Surabaya untuk Ahmad Dhani. Formulir itu akan diantar ke Ahmad Dhani yang masih dipenjara di LP Cipinang.
ADVERTISEMENT
Hariyadi mengatakan, Ahmad Dhani pernah mengungkapkan keinginannya untuk menjadi wali kota Surabaya. Sehingga, ia berinisiatif untuk mengambilkan formulir tersebut.
“Terkait masalah pengambilan formulir memang saya mengambil formulir ke kantor DPC (Gerindra) Surabaya yang mana beberapa waktu yang lalu saya diutus Mas Dhani untuk mengambil formulir tersebut yang gunanya untuk Mas Dhani akan kita sampaikan untuk bisa dipertimbangkan maju sebagai calon Wali Kota Surabaya 2020-2025,” ujar Hariyadi di Surabaya, Jumat (1/11).
Hariyadi mengungkapkan, keinginan tersebut sudah disampaikan Ahmad Dhani sejak lama sebelum terjerat kasus ujaran kebencian. Pihaknya tetap mendukung keputusan Ahmad Dhani untuk maju atau tidak pada Pilkada Surabaya 2020.
“Kalau keinginan sudah lama sekali. Cuma sebelum kasus yang melibatkan beliau. Cuma kita harus perhitungkan untung ruginya seperti apa terkait dengan kasus tersebut juga seperti apa,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
“Keinginan itu pernah tersirat dulu maju pilwali,” imbuh Hariyadi.
Rencananya, formulir tersebut bakal diberikan langsung kepada Ahmad Dhani di LP Cipinang Jakarta Timur. “Kita sampaikan langsung ke Jakarta dari relawan dan pendukung untuk Mas Dhani maju,” ujar Hariyadi. Namun, dia tidak merinci kapan waktunya.
Hingga kini, Ahmad Dhani masih mendekam di LP Cipinang atas kasus ujaran kebencian. Ia berada di Cipinang sejak 28 Januari 2019. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat itu menjatuhkan vonis 1,5 tahun kepada Ahmad Dhani.
Tim kuasa hukum Dhani kemudian mengajukan banding. Vonis Dhani dikurangi menjadi 1 tahun penjara.
Dhani juga terjerat kasus ujaran 'idiot'. Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun penjara untuk Dhani. Namun, kasus itu belum inkrah karena saat ini masih dalam proses banding.
ADVERTISEMENT