Firli Bahuri Terbukti Langgar Etik Naik Heli, Hanya Dihukum Teguran Ringan

24 September 2020 10:17 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri memberikan sambutan di Rapat Koordinasi dan Sinergi Penyelenggaraan di Provinsi Jawa Timur Tahun 2020 di Surabaya, Jawa Timur.  Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPK Firli Bahuri memberikan sambutan di Rapat Koordinasi dan Sinergi Penyelenggaraan di Provinsi Jawa Timur Tahun 2020 di Surabaya, Jawa Timur. Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sidang dugaan pelanggaran etik Ketua KPK, Komjen Firli Bahuri, mengenai penggunaan helikopter mewah akhirnya mencapai babak akhir. Dewas KPK membacakan vonis terkait etik Firli Bahuri.
ADVERTISEMENT
Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan Firli bersalah melanggar etik. Putusan ini diambil setelah Dewas memeriksa Firli dan beberapa pihak, termasuk pelapor yakni Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.
"Mengadili, menyatakan terperiksa terbukti melanggar kode etik," ujar Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, dalam sidang terbuka yang disiarkan secara live streaming pada Kamis (24/9).
"Menghukum terperiksa dengan sanksi ringan teguran tertulis dua yaitu agar terperiksa tidak mengulangi perbuatan," imbuh Tumpak.
Terkait sanksi terkait pelanggaran kode etik, terdapat 3 klasifikasi. Yakni ringan, sedang, dan berat.
Sanksi berupa Teguran Tertulis II termasuk dalam kategori ringan. Masa berlakunya ialah selama 6 bulan.
Tumpak menyatakan Firli melanggar beberapa pasal di Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2020 yakni
ADVERTISEMENT
Pasal 4
(1) Dalam mengimplementasikan Nilai Dasar Integritas, setiap Insan Komisi wajib:
Huruf (n): menyadari sepenuhnya bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai Insan Komisi.
Pasal 8
(1) Dalam mengimplementasikan Nilai Dasar Kepemimpinan, setiap Insan Komisi wajib:
Huruf (f): menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari.
Menurut Dewas KPK, perbuatan tersebut berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Firli Bahuri selaku Ketua KPK. Sebagai Ketua KPK, Firli Bahuri dinilai seharusnya menjadi teladan.
Adapun kasus etik ini terungkap berdasarkan laporan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) ke Dewas KPK.
ADVERTISEMENT
Ia dilaporkan ke Dewas lantaran menggunakan helikopter mewah saat pulang kampung ke Baturaja, Sumatera Selatan, pada 20 Juni 2020.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyatakan Firli mengaku menggunakan heli dengan alasan efisiensi waktu. Sebab perjalanan Palembang-Baturaja cukup jauh. Sementara Firli hanya cuti satu hari.