Firli Bahuri: Diklat Bela Negara 24 Pegawai KPK Tak Lulus TWK Digelar 20 Juli

14 Juli 2021 13:00 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Perwakilan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK berfoto bersama usai audiensi dengan Komisioner Komnas HAM di Jakarta, Senin (24/5). Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Perwakilan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK berfoto bersama usai audiensi dengan Komisioner Komnas HAM di Jakarta, Senin (24/5). Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto
ADVERTISEMENT
KPK dan Kementerian Pertahanan segera menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) bela negara dan wawasan kebangsaan bagi pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
ADVERTISEMENT
Diklat itu ditujukan hanya kepada 24 pegawai yang dinyatakan tidak lulus TWK tapi dianggap masih dapat dibina. Mereka dinilai masih bisa diuji kembali sebagai syarat menjadi ASN.
"Pendidikan Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan bagi Pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat (TMS), tapi masih diberikan kesempatan untuk mengikuti pendidikan latihan bela negara dan wawasan Kebangsaan untuk 24 Pegawai KPK sebelum dilantik dan diangkat sumpah sebagai ASN," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/7).
Ketua KPK, Firli Bahuri memberi sambutan saat Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara KPK dengan Kemenhan. Foto: Humas KPK
"Untuk itu KPK, bekerja sama dengan Kemenhan RI untuk penyelenggaraan diklat Bela Negara dan wawasan kebangsaan," sambungnya.
Untuk kebutuhan pendidikan tersebut, Firli menyebut KPK telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kementerian Pertahanan. Diklat ini akan berlangsung selama 30 hari.
ADVERTISEMENT
"Adapun rencana pelaksanaan pendidikan latihan Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan masih direncanakan tanggal 20 Juli 2021. Program, tempat, lokasi, materi, dan pelaksanaan diklat Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan direncanakan oleh Kemenhan RI," ucap Firli.
Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam (kedua kiri) disaksikan Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan (kiri) di Kantor Komnas HAM. Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto
Diketahui sebanyak 75 pegawai KPK yang tidak TWK sebagai syarat menjadi ASN. Presiden Jokowi menyatakan TWK tidak boleh serta merta menjadi dasar pemecatan para pegawai KPK.
Namun instruksi Jokowi ini dinilai diabaikan pimpinan KPK. Dalam rapat lanjutan, KPK tetap akan memecat 51 pegawai KPK yang dinilai sudah tidak bisa dibina.
Sementara 24 pegawai lainnya dinilai masih bisa dibina dengan melalui diklat. Namun, mereka tetap akan kembali dites. Bila tidak lulus, tetap akan dipecat.
Para pegawai itu sedang melakukan perlawanan dengan melapor ke Komnas HAM hingga Ombudsman. Sebab, TWK dinilai bermasalah dari sisi dasar hukum bahkan diduga melanggar HAM.
ADVERTISEMENT