Feri Amsari: Tak Ada Larangan MK Bongkar Kecurangan Pemilu TSM

29 Maret 2024 20:28 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, saat ditemui usai diskusi bertajuk 'Dalil Kecurangan Pemohon PHPU Pilpres 2024 di MK: Mungkinkah Dibuktikan?', di Rumah Belajar ICW, Jakarta Selatan, Jumat (29/3).  Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, saat ditemui usai diskusi bertajuk 'Dalil Kecurangan Pemohon PHPU Pilpres 2024 di MK: Mungkinkah Dibuktikan?', di Rumah Belajar ICW, Jakarta Selatan, Jumat (29/3). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menyebut bahwa tak ada larangan bagi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membongkar kecurangan pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
ADVERTISEMENT
"Ya pertanyaannya memang ada di UU 7 Nomor 2017 melarang MK menjelaskan hasil itu dihasilkan dari kecurangan TSM? Tidak ada," ujarnya saat ditemui usai diskusi bertajuk 'Dalil Kecurangan Pemohon PHPU Pilpres 2024 di MK: Mungkinkah Dibuktikan?', di Rumah Belajar ICW, Jakarta Selatan, Jumat (29/3).
"Yang disebutkan dalam UU itu kewenangan prosedur perkara TSM prosedural adalah Bawaslu dan MK perkara hasil. Sama sekali tidak ada pelarangan MK membongkar kecurangan hasil melalui logika kecurangan yang dilakukan secara TSM," jelas dia.
Lebih lanjut, Feri menilai MK berhak untuk mengabaikan pernyataan Bawaslu yang menyebut tidak adanya unsur TSM dalam proses penyelenggaraan pemilu.
"Anehnya, Bawaslu menyatakan bahwa proses penyelenggaraan Pemilu tidak memenuhi unsur TSM. Bagaimana kalau dalilnya bahwa penyelenggara pemilu dan Bawaslu itu bagian dari kecurangan penyelenggaraan pemilu?" katanya.
ADVERTISEMENT
"Bagi saya, tidak bisa dipegang oleh mahkamah terkait apa yang disampaikan Bawaslu. MK dan Bawaslu adalah 2 lembaga berbeda, oleh karenanya MK dapat mengabaikan apa pun cerita KPU dan Bawaslu," pungkasnya.
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Aditia Noviansyah
Feri pun berharap, MK dapat mengusut kecurangan dalam proses pemilu melalui perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang tengah disidangkan.
"Harapannya, pencari keadilan berbondong-bondong ke MK untuk menemukan keadilan," imbuhnya.
"Kalau puncak pencarian itu menemukan bahwa MK tidak jujur dan adil, memang ini cerita berbeda dari harapan konstitusi kita," tandas dia.