Febri Diansyah Minta Kemendagri Tunda Pelantikan Penjabat Kepala Daerah

22 Desember 2023 20:01 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ISI LAW OFFICE selaku Kuasa Hukum Pemohon dalam Perkara No. 143/PUU-XXI/2023 di Mahkamah Konstitusi yg membatalkan pemotongan masa jabatan Kepala Daerah. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
ISI LAW OFFICE selaku Kuasa Hukum Pemohon dalam Perkara No. 143/PUU-XXI/2023 di Mahkamah Konstitusi yg membatalkan pemotongan masa jabatan Kepala Daerah. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Febri Diansyah meminta Kemendagri menunda pelantikan penjabat kepala daerah untuk menggantikan kepala daerah yang dilantik pada 2019. Kemendagri diminta menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
ADVERTISEMENT
Febri Diansyah dan rekan-rekannya dari Visi Law Office, yakni Donal Fariz dan Rasamala Aritonang dalam siaran pers, Jumat (22/12), menegaskan, Putusan Perkara Nomor 143/PUU-XXI/2023 Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota hasil Pemilihan Tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019 memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati 1 (satu) bulan.
ISI LAW OFFICE selaku Kuasa Hukum Pemohon dalam Perkara No. 143/PUU-XXI/2023 di Mahkamah Konstitusi yg membatalkan pemotongan masa jabatan Kepala Daerah. Foto: Dok. Istimewa
"Putusan Mahkamah Konstitusi ini bukan memberikan perpanjangan Masa Jabatan Para Kepala Daerah yang terdampak, melainkan memberikan kepastian hukum kepada Para Kepala Daerah untuk tetap dapat memegang penuh masa jabatannya sebagaimana yang telah diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan, yakni utuh selama 5 tahun," jelas Febri.
ADVERTISEMENT
Karena itu dia meminta agar proses pengusulan Penjabat yang sebagian sudah berproses di DPRD masing-masing daerah dapat dihentikan setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi ini.
"Kementerian Dalam Negeri juga dapat langsung menindaklanjuti isi Putusan Mahkamah Konstitusi ini, dengan cara menunda penunjukan dan pelantikan Para Penjabat (PJ) Kepala Daerah sampai dengan Akhir Masa Jabatan Para Kepala Daerah yang dipilih pada pemilu tahun 2018 dan dilantik pada tahun 2019 selesai," beber dia.
Febri mewakili tujuh kepala daerah, yakni Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil E. Dardak, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Wakil Wali kota Bogor Dedie A. Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten A. Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, dan Wali Kota Tarakan, dr. Khairul.
ISI LAW OFFICE selaku Kuasa Hukum Pemohon dalam Perkara No. 143/PUU-XXI/2023 di Mahkamah Konstitusi yg membatalkan pemotongan masa jabatan Kepala Daerah. Foto: Dok. Istimewa
Berikut pernyataan Febri Diansyah selengkapnya:
ADVERTISEMENT
Pada hari Kamis, 21 Desember 2023 Mahkamah Konstitusi dalam sidang pembacaan Putusan Perkara Nomor 143/PUU-XXI/2023 mengabulkan sebagian permohonan Para Pemohon dengan petikan amar sebagai berikut:
“Menyatakan Pasal 201 ayat (5) UU PILKADA yang semula menyatakan, “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023," bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota hasil pemilihan dan pelantikan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023 dan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota hasil Pemilihan Tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019 memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024”...”
ADVERTISEMENT
Dengan demikian berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi ini, Kepala Daerah hasil pemilihan umum tahun 2018, yang dilantik dan mulai menjabat pada tahun 2019 dapat menyelesaikan masa jabatannya secara penuh 5 (tahun) hingga tahun 2024, sepanjang masa jabatannya berakhir 1 (satu) bulan sebelum hari pemungutan suara dalam pemilihan kepala daerah serentak 2024.
Mahkamah juga berpendapat bahwa apabila terdapat Kepala Daerah yang akhir masa jabatannya melewati 1 (satu) bulan menjelang hari pemungutan suara, maka masa jabatan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah hanya sampai selama-lamanya 1 (satu) bulan sebelum hari pemungutan suara 2024.
Atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 143/PUU-XXI/2023 tersebut di atas, Kami selaku Kuasa Hukum Para Pemohon dengan ini memberikan tanggapan sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
1. Kami bersama dengan Para Kepala Daerah selaku Pemohon memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Mahkamah Konstitusi, yang melalui putusan tersebut telah memberikan kepastian hukum terhadap Akhir Masa Jabatan Para Kepala Daerah yang dipilih melalui Pemilu pada tahun 2018, namun baru dilantik pada tahun 2019. Sehingga Para Kepala Daerah tersebut tetap dapat utuh menjabat selama 5 tahun, sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Sebelum Putusan tersebut di atas dibacakan, terdapat keragu-raguan bagi Kepala Daerah dan Kementerian Dalam Negeri berkaitan dengan Akhir Masa Jabatan Para Kepala Daerah yang dilantik pada tahun 2019. Hal ini disebabkan, berdasarkan SK Pengangkatan Kepala Daerah yangdipilihpadatahun2018dandilantikpadatahun2019memegangmasajabatan penuh selama 5 (lima tahun) dan berakhir sampai tahun 2024. Namun di sisi lain apabila merujuk pada ketentuan Pasal 201 ayat (5) UU PILKADA masa jabatan kepala daerah yang dipilih pada tahun 2018 berakhir pada tahun 2023, tanpa mempertimbangkan waktu pelantikan.
ADVERTISEMENT
2. Putusan Mahkamah Konstitusi ini bukan memberikan perpanjangan Masa Jabatan Para Kepala Daerah yang terdampak, melainkan memberikan kepastian hukum kepada Para Kepala Daerah untuk tetap dapat memegang penuh masa jabatannya sebagaimana yang telah diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan, yakni utuh selama 5 tahun.
3. Putusan Mahkamah Konstitusi ini bersifat erga omnes, yang artinya bersifat final dan langsung memperoleh kekuatan hukum dan wajib dipatuhi dan dilaksanakan oleh semua pihak, dan dapat langsung dijalankan tanpa adanya keputusan lebih lanjut dari pejabat yang berwenang.
Sehingga Kami juga mengingatkan agar proses pengusulan Penjabat yang sebagian sudah berproses di DPRD masing-masing daerah dapat dihentikan setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi ini.
Di sisi lain, Kementerian Dalam Negeri juga dapat langsung menindaklanjuti isi Putusan Mahkamah Konstitusi ini, dengan cara menunda penunjukan dan pelantikan Para Penjabat (PJ) Kepala Daerah sampai dengan Akhir Masa Jabatan Para Kepala Daerah yang dipilih pada pemilu tahun 2018 dan dilantik pada tahun 2019 selesai.
ADVERTISEMENT
4. Meskipun VISI LAW OFFICE hanya mendampingi pengajuan Judicial Review 7 (tujuh) Kepala Daerah, namun Putusan ini tidak hanya berdampak pada masa jabatan Para Pemohon, melainkan dapat berimplikasi hukum pada akhir masa jabatan sekitar 48 Kepala Daerah,
yang dipilih berdasarkan Pemilu tahun 2018 dan baru dilantik pada tahun 2019. Rincian daerah mana saja tentu
sepatutnya data resmi terdapat di Kementerian Dalam Negeri RI.
5. Putusan Mahkamah Konstitusi ini menjadi angin segar untuk demokrasi di tingkat lokal dan berdampak positif bagi masyarakat secara luas. Harapannya, dengan genapnya masa jabatan selama 5 (lima) tahun, Para Kepala Daerah dapat melanjutkan pengabdiannya secara penuh dan memberi manfaat yang utuh bagi masyarakat yang telah menggunakan hak politik untuk kemajuan daerah yang dipimpin, serta memiliki waktu yang lebih luas untuk dapat memaksimalkan masa jabatannya dengan menuntaskan program-program dan janji politik di daerahnya masing-masing.
ADVERTISEMENT
Kuasa Hukum Pemohon
VISI LAW OFFICE