Febri Diansyah Cs Sambut Baik Mendagri yang Tunda Pelantikan 68 Kepala Daerah

30 Desember 2023 18:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Visi Law Office, Donal Fariz, Febri Diansyah, Rasamala Aritonang. Foto: Dok. Visi Law Office
zoom-in-whitePerbesar
Visi Law Office, Donal Fariz, Febri Diansyah, Rasamala Aritonang. Foto: Dok. Visi Law Office
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Febri Diansyah dan rekan-rekannya dari Visi Law Office, yakni Donal Fariz dan Rasamala Aritonang, menyambut baik sikap Menteri Dalam Negeri RI yang telah menegaskan pelaksanaan Putusan MK 143//PUU-XXI/2023 melalui surat yang dikirimkan pada 68 Kepala Daerah dan Penjabat (Pj) Kepala Daerah di seluruh Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Selaku Kuasa Hukum dari 7 Kepala Daerah yang mengajukan Permohonan Pengujian Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada, sikap tegas ini kami pandang sesuai dengan permohonan Kami ke MK dan permintaan pada Kemendagri setelah putusan dibacakan, yaitu agar pengangkatan Pj ditunda sampai dengan masa jabatan Kepala Daerah tersebut selesai," kata Febri dalam siaran pers, Jumat (22/12).
"Selain itu, secara logis tentu saja para Kepala Daerah terdampak tidak boleh diberhentikan di akhir tahun 2023 ini karena rumusan Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada tersebut sudah memiliki rumusan baru pasca Putusan MK," katanya.
Visi Law Office, Donal Fariz, Febri Diansyah, Rasamala Aritonang. Foto: Dok. Visi Law Office
Menurut Febri, Menteri Dalam Negeri memerintahkan pengisian Penjabat Kepala Daerah akan dilakukan pada saat akhir masa jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada daerah masing-masing, sepanjang tidak melewati 1 bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
"Hal ini selaras dengan diktum putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan Kepala Daerah hasil pemilihan umum tahun 2018, yang pelantikannya dilakukan tahun 2019 memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati 1 bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024," kata Febri.
Adanya Putusan Mahkamah Konstitusi dan Surat Menteri Dalam Negeri tersebut tidak hanya memberi kepastian terhadap Para Pemohon, tapi juga ke-54 kepala daerah yang terdiri dari 10 Gubernur dan Wakil Gubernur, 36 Bupati dan Wakil Bupati dan 8 Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang dipilih dalam Pemilu tahun 2018 dan baru dilantik tahun 2019.
"Kami berharap dengan utuhnya masa jabatan selama 5 tahun, para Kepala Daerah dapat melanjutkan pengabdiannya secara penuh dan memberi manfaat bagi masyarakat yang telah menggunakan hak politiknya untuk kemajuan daerah yang dipimpin, serta memiliki waktu yang lebih panjang untuk dapat memaksimalkan tugas masa jabatannya dengan menuntaskan program-program dan janji politik di daerah masing-masing," ujar Febri.
ADVERTISEMENT