FBI Minta Undang-undang Pengawasan Intelijen Asing Diperbaharui

6 Desember 2023 11:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur FBI Christopher Wray. Foto: REUTERS/Joshua Roberts
zoom-in-whitePerbesar
Direktur FBI Christopher Wray. Foto: REUTERS/Joshua Roberts
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Direktur Federal Bureau of Investigation (FBI), Christopher Wray, mendesak agar pemerintah Amerika Serikat segera memperbaharui Undang-Undang Federal Pengawasan Intelijen Asing.
ADVERTISEMENT
Adapun Pasal 702 UU Federal Pengawasan Intelijen Asing (Foreign Intelligence Surveillance Act/FISA) yang kontroversial itu akan habis masa berlakunya akhir tahun ini.
Dikutip dari AFP, desakan itu disampaikan Wray ketika memberikan kesaksian di hadapan Komite Kehakiman Senat AS pada Selasa (5/12).
Wray menekankan, terlepas dari seluruh kontroversi yang ada, Pasal 702 FISA merupakan alat yang dapat digunakan penegak hukum untuk memerangi terorisme, kejahatan siber, hingga perdagangan narkoba.
"Melucuti FBI dari kewenangan 702 akan menjadi bentuk pelucutan senjata secara sepihak. [Pasal 702] sangat diperlukan dalam upaya kami memerangi ancaman yang ditimbulkan oleh musuh-musuh asing," ujar mantan pengacara itu.
"[Pasal] 702 memungkinkan kami untuk tetap selangkah lebih maju dari aktor asing yang berada di luar Amerika Serikat yang menjadi ancaman bagi keamanan nasional," sambung Wray.
ADVERTISEMENT
Meski dianggap sangat penting bagi FBI, Pasal 702 FISA tidak lepas dari kontroversi.
Seorang pengunjung bermain handphone di Pantai Oceanside, California, Amerika Serikat. Foto: Mike Blake/REUTERS
Sebab, hukum ini memberikan kemampuan bagi badan intelijen AS — seperti FBI, Central Intelligence Agency (CIA), dan National Security Agency (NSA) untuk melakukan pengawasan elektronik, termasuk mengecek email dan SMS, milik warga negara non-Amerika di luar negeri tanpa memerlukan surat perintah dari pengadilan.
UU itu juga mencakup peraturan yang mengizinkan pengawasan ke target-target intelijen asing yang berada di AS. Keberadaan Pasal 702 FISA dianggap penting pula, sebab ditujukan mewujudkan keamanan nasional dan sebagai salah satu bagian dari kepentingan nasional AS.
Namun, pengawasan terhadap warga negara non-Amerika sering kali dapat sekaligus menangkap komunikasi warga AS yang bukan target pengawasan. Selain itu, informasi yang dikumpulkan sebagai bagian dari pengawasan FISA dapat ditanyakan oleh badan intelijen AS seperti FBI tanpa surat perintah pengadilan.
ADVERTISEMENT
Sehubungan dengan ini semua, banyak aktivis kebebasan sipil menilai FISA telah melanggar perlindungan hukum terhadap privasi individu.
Pada awal 2023, panel penasihat independen untuk Presiden Joe Biden mengakui telah terjadi sebuah pelanggaran dalam implementasi Pasal 702 FISA. Namun, pihaknya bersikeras UU itu terlalu penting untuk tidak diperpanjang. Adapun Pasal 702 pertama kali disahkan pada 2008 dan telah diperbaharui sebanyak dua kali sejak saat itu.