Fakta Mobil RFH Tabrak Polantas: Pakai Pelat Palsu; Pengendara Tersangka

7 Agustus 2022 6:54 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kecelakaan. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kecelakaan. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Anggota Sat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya ditabrak oleh pengendara mobil berpelat RFH berinisial JFA (21) di Tol Pancoran, Jakarta Selatan, pada Jumat (5/8). Pelaku mengendarai Daihatsu Terios berpelat B-1909-RFH.
ADVERTISEMENT
Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Sutikno menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada sekitar pukul 14.00 WIB.
"Kejadian sekitar pukul 14.00 WIB di Tol Pancoran sini," ujar Sutikno kepada wartawan, Jumat (5/8).
Sutikno menjelaskan, kejadian bermula ketika anggotanya melihat sebuah mobil berpelat RFH tengah melaju di tol sambil menyalakan lampu strobo.
Anggota PJR itu kemudian bermaksud memberhentikan mobil tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lantaran menggunakan strobo.
"Ya kalau mobil pelat rahasia itu kan tidak boleh pakai strobo. Yang boleh menggunakan itu adalah mobil dinas. Polri dan TNI itu boleh. Kalau mobil pelat rahasia itu tidak boleh ada strobo," jelas Sutikno.
Namun saat diberhentikan, pengemudi mobil itu justru tancap gas hingga menabrak anggota tersebut. Dia kemudian kabur ke arah Jakarta Utara hingga Bekasi.
ADVERTISEMENT
Jadi Tersangka
Ilustrasi tersangka kejahatan Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Pelaku berinisial JFA (21) yang mengendarai Daihatsu Terios berpelat B-1909-RFH ditetapkan sebagai tersangka.
Plh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Edy Purwanto mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 311 Ayat 3 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka, diduga melanggar Pasal 311 Ayat (3) UU LLAJ," kata Edy, Sabtu (6/8).
Berikut bunyi Pasal 311 Ayat 3 UU LLAJ:
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), Pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp 8.000.000,00 (delapan juta rupiah).
ADVERTISEMENT
Pakai Pelat Palsu
Ilustrasi pelat nomor kendaraan bermotor Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan
Kompol Edy Purwanto mengatakan, dari hasil pemeriksaan, pelat RFH tersebut juga ternyata palsu.
"Pelat RFH yang digunakan/terpasang merupakan pelat palsu (tidak dikeluarkan secara sah), tidak disertai STNK khusus/rahasia yang sah," kata Edy Purwanto kepada wartawan, Sabtu (6/8).
Edy menuturkan, pelat RFH palsu itu didapatkan pelaku melalui online shop.
"Sesuai keterangan yang bersangkutan mendapatkan beli secara online," ujarnya.
Kompol Edy Purwanto mengungkapkan, penggunaan pelat palsu tersebut dilakukan demi menghindari aturan ganjil genap.
"Untuk menghindari ganjil genap," ujar Edy saat dikonfirmasi, Sabtu (6/8).